Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismillah, Menulis Seputar Hukum dan Korupsi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menelisik Satgas Penindakan Korsup-KPK RI (3): Tarikan Benang Merah

28 Juni 2024   10:09 Diperbarui: 28 Juni 2024   10:20 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kedua, follow up atau tindak lanjut di lapangan, memungkinkan akan diperolehnya informasi mengenai penyebab perkara korupsi yang "lama" penyelesaiannya, bila tidak disebut "mangkrak." Penyebabnya, berdasarkan fakta empiris misalnya terkendala lama-nya menunggu Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh auditor (BPK, BPKP atau Inspektorat) dimana dalam penghitungan harus melewati bottle neck/ antri atau hal tehnis lainnya menyangkut sumber daya, maupun masalah pembuktian.

Setidaknya, dari narasi artikel ini dapat ditarik benang merah peran dari Satuan Tugas Penindakan Korsup KPK-RI dalam berkiprah di rimba pemberantasan korupsi negeri ini.

Kiprah Satgas Penindakan Korsup KPK apa lagi yang bisa dinarasikan? Adakah kontribusi lainnya yang dilakukan? Ikuti, artikel berikutnya InshaAlloh : Kolaborasi di Ujung Negeri dalam beberapa tulisan, yang akan mengekplore kegiatan Satgas Penindakan dan Satgas Pencegahan Korsup KPK RI yang melakukan kolaborasi di Tanah Papua.

Salam Anti Korupsi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun