Kedua, follow up atau tindak lanjut di lapangan, memungkinkan akan diperolehnya informasi mengenai penyebab perkara korupsi yang "lama" penyelesaiannya, bila tidak disebut "mangkrak." Penyebabnya, berdasarkan fakta empiris misalnya terkendala lama-nya menunggu Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh auditor (BPK, BPKP atau Inspektorat) dimana dalam penghitungan harus melewati bottle neck/ antri atau hal tehnis lainnya menyangkut sumber daya, maupun masalah pembuktian.
Setidaknya, dari narasi artikel ini dapat ditarik benang merah peran dari Satuan Tugas Penindakan Korsup KPK-RI dalam berkiprah di rimba pemberantasan korupsi negeri ini.
Kiprah Satgas Penindakan Korsup KPK apa lagi yang bisa dinarasikan? Adakah kontribusi lainnya yang dilakukan? Ikuti, artikel berikutnya InshaAlloh : Kolaborasi di Ujung Negeri dalam beberapa tulisan, yang akan mengekplore kegiatan Satgas Penindakan dan Satgas Pencegahan Korsup KPK RI yang melakukan kolaborasi di Tanah Papua.
Salam Anti Korupsi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H