Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis tentang : - Korupsi dan Bunga Rampai (2022) - Korupsi (2023) - Hukum dan Korupsi (22 Oktober 2024 sd. sekarang) - Sebelum aktif di Kompasiana (2022), menulis di Jawa Pos, Suara Merdeka, Tribun dan Beberapa Media Internal Kepolisian. (Masuk Dalam Peringkat #50 Besar dari 4.718.154 Kompasianer Tahun 2023)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menelisik Satgas Penindakan Korsup-KPK RI (1): Urai Benang Kusut

25 Juni 2024   14:53 Diperbarui: 25 Juni 2024   14:59 430
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, memberikan tiga peran Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), yaitu Pencegahan, Penindakan dan Pendidikan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Salah satu fungsi pencegahan dilaksanakan oleh Kedeputian Kordinasi dan Supervisi. Kedeputian ini, untuk bisa mengoptimalkan tugasnya, menugaskan Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan.

Pada konteks tulisan ini, akan menelisik Satuan Tugas Penindakan. Aktualisasi dari tugas dari Satuan Penindakan Korsup KPK ini, bukan dalam bentuk law enforcement atau penegakan hukum yang berada dalam track Sistem Peradilan Pidana, namun ditekankan pada bagaimana mendorong sinergi dengan Aparat penegak Hukum (APH) maupun dengan Aparat Intern Pengawas Pemerintahan.

Maka fokus utama dari Satuan Tugas Penindakan Korsup KPK ini menyasar pada menjalin sinergitas dalam pemberantasan korupsi dengan stakeholder, termasuk upaya dalam mendorong penyelesaian perkara korupsi oleh Aparat Penegak Hukum lain. 

Bila dalam penanganan perkara korupsi ada hambatan, maka disitulah peran dari Satuan Tugas Penindakan dalam menjembatani, memfasilitasi dan komunikasi, sehingga out putnya adalah perkara bisa dituntaskan. Ibaratnya, mengurai benang kusut dalam penanganan perkara korupsi yang dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan.

Dokpri
Dokpri

Salah satu implementasinya sebagaimana diberitakan detik.com adalah ketika KPK mengambil alih penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan benih di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Perkara itu terjadi di lingkup Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka tahun anggaran 2018. Sebelumnya perkara ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT.

Jadi, ketika sebuah perkara baik ditangani oleh jajaran Kepolisian maupun Kejaksaan namun terjadi hambatan, maka perkara tersebut akan diambil alih oleh KPK.

Pasal 10 UU Nomor 19 Tahun 2019 menyebutkan : (1) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan. (2) Pengambilalihan penyidikan dan/atau penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan: a. laporan masyarakat mengenai Tindak Pidana Korupsi tidak ditindaklanjuti; b. proses penanganan Tindak Pidana Korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; c. penanganan Tindak Pidana Korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sesungguhnya; d. penanganan Tindak Pidana Korupsi mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi; e. hambatan penanganan Tindak Pidana Korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif; atau f. keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dokpri
Dokpri
Dengan perangkat regulasi seperti ini, sejatinya dalam pemberantasan korupsi tidak ada lagi hambatan. Logika berpikirnya adalah bahwa ketika ada dugaan tindak pidana korupsi ditangani oleh Penyidik Kepolisian, ada hambatan dan tidak terselesaikan sehingga tidak bisa diajukan ke penuntutan, maka ambil alih KPK menjadi solusinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun