Anggaplah, ketika undang-undang sebagai produk hukum itu penuh kelemahan, bahkan diibaratkan hukum tertidur sekalipun, ia, Sang Pimpinan bisa untuk menutup celahnya, hingga hukum tidak pernah mati dalam kondisi apapun- darmiunt aliquando leges, nunquam moriuntur.
Sebuah retorika namun selalu saja membuka ruang debat yang tiada ujungnya.
Salam Anti Korupsi
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!