Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis Tentang Korupsi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Berantas Korupsi: Gusti Alloh Mboten Sare (4)

13 Juni 2024   11:59 Diperbarui: 13 Juni 2024   14:19 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketiga, di samping membidik pelaku TPPU aktif, yaitu subyek hukum yang melakukan tindak pidana pencucian uang, namun juga harus ada  Tindakan hukum atau proses hukum pada pihak-pihak yang pasif atau orang yang menerima (sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Bunyi lengkap pasal ini adalah : Setiap orang yang menerima  atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dipidana dengan pindana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar) rupiah.

Pelaku pasif ini, dalam pembuktiannya, sebagaimana dikutip dari artikel yang diterbitkan ppatk.go.id, terkait dengan unsur patut menduga dan mengetahui serupa dalam pembuktian pasal 480 KUHP yang menjelaskan  adanya unsur proparte dolus dan proparte culpoos (setengah sengaja setengah lali).

Penegakan hukum atas pelaku pasif ini sangat diperlukan sebagai upaya pemberian efek jera dan edukasi publik agar tidak dengan mudah atau sembarangan menerima hasil kejahatan. Ini perlu disampaikan, karena faktanya memang terhadap pelaku pasif dalam TPPU, tidak berbanding lurus dengan proses hukum pada pelaku aktifnya.

Salam Anti Korupsi

Senggigi, 130624

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun