Ketiga, di samping membidik pelaku TPPU aktif, yaitu subyek hukum yang melakukan tindak pidana pencucian uang, namun juga harus ada  Tindakan hukum atau proses hukum pada pihak-pihak yang pasif atau orang yang menerima (sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Bunyi lengkap pasal ini adalah : Setiap orang yang menerima  atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dipidana dengan pindana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar) rupiah.
Pelaku pasif ini, dalam pembuktiannya, sebagaimana dikutip dari artikel yang diterbitkan ppatk.go.id, terkait dengan unsur patut menduga dan mengetahui serupa dalam pembuktian pasal 480 KUHP yang menjelaskan  adanya unsur proparte dolus dan proparte culpoos (setengah sengaja setengah lali).
Penegakan hukum atas pelaku pasif ini sangat diperlukan sebagai upaya pemberian efek jera dan edukasi publik agar tidak dengan mudah atau sembarangan menerima hasil kejahatan. Ini perlu disampaikan, karena faktanya memang terhadap pelaku pasif dalam TPPU, tidak berbanding lurus dengan proses hukum pada pelaku aktifnya.
Salam Anti Korupsi
Senggigi, 130624
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H