Masalah penghentian penyidikan perkara korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, sebagai mana diberitakan kompas.com terhadap salah satu dari enam yaitu perkara eks Rektor Universitas Airlangga (Unair), Fasichul Lisan yang tengah menderita penyakit berat.Â
KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus pembangunan dan alat kesehatan di Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga yang menjeratnya jadi tersangka.Â
"Ini sudah kondisinya sudah stroke permanen, itu yang kita hentikan enam ini," kata Nawawi. Setidaknya menyisakan sebuah pertanyaan, apa yang mendasari Keputusan tersebut.
Apakah KPK menggunakan dasar hukum sebagaimana di atur dalam Pasal Pasal 109 ayat (2) KUHAP? Pasal ini  menyebutkan, "Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya."
Bila dasar yang digunakan KPK adalah Pasal 109 ayat (2) KUHAP, tentulah itu sebuah kesalahan dalam penerapan hukum.Â
Substansi penghentian salah satu perkara tadi, dengan alasan tersangka sudah stroke permanan  dan perkaranya sudah lebih dari 2 (dua) tahun ditangani.Â
Atas dasar inilah, KPK menerapkan asas Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).Â
Artinya, KPK diberikan kewenangan oleh Undang-Undang, tidak menuruti Pasal 109 (2) KUHAP, namun dengan menggunakan dasar hukum tersendiri, yaitu Pasal 40 ayat (1) UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Redaksional atau bunyi pasal  40  ayat (1) UU No 19 Tahun 2019 Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Terkait penghentian penyidikan oleh KPK tersebut diperjelas dengan ayat berikutnya: Ayat (2) Penghentian penyidikan dan penunutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicabut oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi  apabila ditemukan bukti yang baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksudkan dalam peraturan perundang-undangan.
Bagi KPK, jelas aturan hukumnya, ketika ada perkara yang penyidikannya sudah lebih dari 2 (dua) tahun tidak bisa diselesaikan, bisa dihentikan.Â
Bagaimana dengan penyidikan tersebut dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan? Ini akan memantik permasalahan tersendiri, karena banyak perkara korupsi yang ditangani Kepolisian maupun Kejaksaan, mangkrak lebih dari 2 (dua) tahun belum bisa diselesaikan dikarenakan adanya hambatan teknis maupun non teknis, sementara untuk menghentikannya, terkunci dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP tadi.
Dengan semangat pembaharuan hukum yang berpijak pada komitmen asas kepastian hukum, maka perlu sikap progresif dalam membaca fakta-fakta tadi.Â
Harus berpikir out of the box, tidak mungkin menggantung nasib seseorang karena sakit parah, kronis yang dibuktikan secara medis dengan status sebagai tersangka dan lebih ironis hingga terbawa mati. Perlu upaya hukum yang strategis. Hukum harus dinamis. Tidak boleh ada kevakuman dalam hukum.
Langkah bijak dengan tidak "mengistimewakan" tersangka yang dalam kondisi sakit tadi, namun tetap bisa dimintakan pertanggungjawabnya adalah.
Apabila penyidik sudah bisa memperoleh audit Penghitungan Kerugian Negara yang dikeluarkan lembaga yang sah, maka demi kepastian hukum sejatinya bisa dilakukan penghentian penyidikan dengan substansi pengajuan gugatan keperdataan atas kerugian negara yang sudah ditimbulkan.
Oleh karena itu, sehingga asset recovery tercapai dan terjaga asas manfaat serta asas kepastian hukum dari perkara tersebut. Setidaknya menjadi win-win solution, perkara tidak mangkrak dan kerugian negara bisa dipulihkan. Salam Anti Korupsi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H