Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis Tentang Korupsi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Koruptor Sakit, Dihentikan Perkaranya?

13 Februari 2024   15:17 Diperbarui: 15 Februari 2024   11:09 630
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Rompi yang dikenakan oleh tersangka korupsi. (Sumber: KOMPAS/SPY)

Terkait penghentian penyidikan oleh KPK tersebut diperjelas dengan ayat berikutnya: Ayat (2) Penghentian penyidikan dan penunutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicabut oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi  apabila ditemukan bukti yang baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksudkan dalam peraturan perundang-undangan.

Bagi KPK, jelas aturan hukumnya, ketika ada perkara yang penyidikannya sudah lebih dari 2 (dua) tahun tidak bisa diselesaikan, bisa dihentikan. 

Bagaimana dengan penyidikan tersebut dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan? Ini akan memantik permasalahan tersendiri, karena banyak perkara korupsi yang ditangani Kepolisian maupun Kejaksaan, mangkrak lebih dari 2 (dua) tahun belum bisa diselesaikan dikarenakan adanya hambatan teknis maupun non teknis, sementara untuk menghentikannya, terkunci dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP tadi.

Dengan semangat pembaharuan hukum yang berpijak pada komitmen asas kepastian hukum, maka perlu sikap progresif dalam membaca fakta-fakta tadi. 

Harus berpikir out of the box, tidak mungkin menggantung nasib seseorang karena sakit parah, kronis yang dibuktikan secara medis dengan status sebagai tersangka dan lebih ironis hingga terbawa mati. Perlu upaya hukum yang strategis. Hukum harus dinamis. Tidak boleh ada kevakuman dalam hukum.

Langkah bijak dengan tidak "mengistimewakan" tersangka yang dalam kondisi sakit tadi, namun tetap bisa dimintakan pertanggungjawabnya adalah.

Apabila penyidik sudah bisa memperoleh audit Penghitungan Kerugian Negara yang dikeluarkan lembaga yang sah, maka demi kepastian hukum sejatinya bisa dilakukan penghentian penyidikan dengan substansi pengajuan gugatan keperdataan atas kerugian negara yang sudah ditimbulkan.

Oleh karena itu, sehingga asset recovery tercapai dan terjaga asas manfaat serta asas kepastian hukum dari perkara tersebut. Setidaknya menjadi win-win solution, perkara tidak mangkrak dan kerugian negara bisa dipulihkan. Salam Anti Korupsi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun