Terkait penghentian penyidikan oleh KPK tersebut diperjelas dengan ayat berikutnya: Ayat (2) Penghentian penyidikan dan penunutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicabut oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi  apabila ditemukan bukti yang baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksudkan dalam peraturan perundang-undangan.
Bagi KPK, jelas aturan hukumnya, ketika ada perkara yang penyidikannya sudah lebih dari 2 (dua) tahun tidak bisa diselesaikan, bisa dihentikan.Â
Bagaimana dengan penyidikan tersebut dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan? Ini akan memantik permasalahan tersendiri, karena banyak perkara korupsi yang ditangani Kepolisian maupun Kejaksaan, mangkrak lebih dari 2 (dua) tahun belum bisa diselesaikan dikarenakan adanya hambatan teknis maupun non teknis, sementara untuk menghentikannya, terkunci dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP tadi.
Dengan semangat pembaharuan hukum yang berpijak pada komitmen asas kepastian hukum, maka perlu sikap progresif dalam membaca fakta-fakta tadi.Â
Harus berpikir out of the box, tidak mungkin menggantung nasib seseorang karena sakit parah, kronis yang dibuktikan secara medis dengan status sebagai tersangka dan lebih ironis hingga terbawa mati. Perlu upaya hukum yang strategis. Hukum harus dinamis. Tidak boleh ada kevakuman dalam hukum.
Langkah bijak dengan tidak "mengistimewakan" tersangka yang dalam kondisi sakit tadi, namun tetap bisa dimintakan pertanggungjawabnya adalah.
Apabila penyidik sudah bisa memperoleh audit Penghitungan Kerugian Negara yang dikeluarkan lembaga yang sah, maka demi kepastian hukum sejatinya bisa dilakukan penghentian penyidikan dengan substansi pengajuan gugatan keperdataan atas kerugian negara yang sudah ditimbulkan.
Oleh karena itu, sehingga asset recovery tercapai dan terjaga asas manfaat serta asas kepastian hukum dari perkara tersebut. Setidaknya menjadi win-win solution, perkara tidak mangkrak dan kerugian negara bisa dipulihkan. Salam Anti Korupsi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H