Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis Tentang Korupsi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

OTT KPK Lagi, Mengganggu Penghobi Korupsi?

13 Januari 2024   05:05 Diperbarui: 16 Januari 2024   09:21 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto Kompas.com

Tanggal 11 Januari 2024, sebagaimana diberitakan media, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Salah satu orang yang ditangkap dalam kegiatan itu adalah Bupati Labuhanbatu sekaligus politikus Partai NasDem, Erik Adtrada Ritonga (EAR).

Melansir dari laman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara elektronik atau e-LHKPN, Erik diketahui memiliki total harta kekayaan Rp 15 miliar. Hartanya tersebut terdiri dari sejumlah tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, dan lain sebagainya, sebagaimana dikutip dari Tempo.com.

Sebagai Bupati Labuhan Batu, Erik juga diberitakan sebuah seorang Dokter dan menjabat salah satu Direktur sebuah rumah sakit. Bagi masyarakat kebanyakan, profil Erik sebagai dokter, direktur dan mempunyai aset yang dilaporkan pada LHKPN sebesar Rp 15 Miliar, merupakan profil tajir, high class dan sudah mapan. Namun mengapa masih terjerat korupsi?

Erik bukan satu-satunya profil orang kaya, status sosial di masyarakat yang tidak kaleng-kaleng yang terjerat kasus korupsi. Ia menambah deretan panjang profil tajir dan high class yang berurusan dengan KPK. Ia menambah juga keprihatinan berkepanjangan negeri ini tentang kasus korupsi yang terus mengular dan menggurita.

Korupsi memang menggoda. Uang datang dengan sendirinya. Tanpa tetesan keringat, jerih payah, berletih-letih. Bisa dinarasikan: cukup hanya duduk di belakang meja, menerima tamu ingin membuat deal-deal atau kesepakatan-kesepakatan tertentu terkait dengan pekerjaan, proyek ataupun lainnya yang berkaitan dengan kewenangan yang ia punya.

Di situlah terjadi titik temu, kesepakatan yang melahirkan janji-janji dengan meng-erosi atau menggerus kewenangan, mengingkari sumpah jabatan dan etik sebagai seorang pejabat. Meski pada kasus korupsi berupa gratifikasi tanpa harus ada deal-deal tertentu atau janji, hanya berupa penerimaan sejumlah uang atau barang yang tidak dilaporkan kepada KPK, sebagai kewajiban penyelenggara negara dan atau pegawai negeri untuk melaporkan pemberian tersebut.

Pada kasus penerimaan suap, sepertinya mustahil baru sekali menerima suap terus ditangkap KPK. Seringkali, karena sudah berulang dan berlanjut, pada titik apes dan seperti ibarat sepanda-pandai tupai melompat akan jatuh juga, itulah gambaran-nya. Sudah kenyang, baru muntah. Begitulah.

Dalam terminologi hukum, suap didefinisikan sebagai "pemberian atau janji kepada seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatannya," demikian dikutip dalam buku Delik-Delik Korupsi (2020) karya Mahrus Ali dan Deni Setya Bagus Yuherawan.

Disebutkan pula, suap disepadankan dengan delik jabatan karena suatu pemberian sesuatu atau janji pasti berhubungan dengan jabatan seseorang.

Jabatan di sini dibatasi hanya pada jabatan publik, dan tidak termasuk jabatan di sektor swasta. "Sesuatu" yang dimaksud yaitu bernilai ekonomi, dikutip dari kpk.go.id

Apakah kondisi dan fakta, sudah banyak pejabat yang ditangkap KPK, Kejaksaan atau Kepolisian tadi tidak membuka mata dan hati, ketika tangan menerima suap? Harta yang sudah terkumpul dan dimiliki dengan nilai milyaran rupiah, belumkah cukup?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun