Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismillah, Menulis Seputar Hukum dan Korupsi

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Capres, Tolong Matangkan Konsep Berantas Korupsi Ini!

10 Januari 2024   10:15 Diperbarui: 12 Januari 2024   08:28 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KPK berencana menggelar forum bagi 3 calon presiden (capres) untuk adu gagasan soal pemberantasan korupsi. Acara yang akan digelar pada 17 Januari 2024 itu sangat dinantikan. "Iya betul, diundang di acara program Penguatan Anti Korupsi untuk Penyelenggara Berintigritas (Paku integritas). 

Sejauh ini, informasi yang kami peroleh diagendakan pada tanggal 17 Januari 2024 di gedung Merah Putih KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (9/1/2024). 

Ali mengatakan bahwa program Paku Integritas telah dijalankan Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK sejak tahun 2021. Hal Ini guna menguatkan komitmen para pejabat untuk tidak korupsi dikutip dari Detik.Com

Kabar tersebut menegaskan KPK hendak merealisasikan apa yang menjadi keinginan Lembaga anti rasuah untuk mempertemukan tiga kandidat Capres pada satu forum membahas tema tentang pemberantasan korupsi. (Baca : Menunggu Ide Brilian Capres dari Gedung KPK, 18 Desember 2023).

Sebegitu pentingkah tema masalah korupsi dibahas dalam forum tersendiri oleh KPK? Bukankah pada debat resmi yang sudah diselenggarakan oleh KPU sudah membedah tema tersebut? 

Adakah yang kurang? Ataukah dengan mendatangkan ketiga Capres di Gedung KPK akan ada sesuatu "yang lain", baik oleh Capres itu sendiri maupun dari KPK? 

Bukankah mengenai strategi pemberantasan korupsi telah dirumuskan oleh masing-masing Tim Sukses Capres dan selama ini masyarakat sudah mengetahuinya?

Disepakati oleh negeri ini, bahwa korupsi menjadi sebuah persoalan serius yang bila dibiarkan berlarut-larut, dampaknya sangat besar bagi kesinambungan Pembangunan nasional. 

Bisa dibayangkan, berapa uang negara yang terus dinikmati oleh para koruptor dan kroninya, jelas menghambat tercapainya kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Dikutip dari Kompas.Com, Potensi kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi mengalami peningkatan. Data ini menurut pantauan Indonesia Corruption Watch atau ICW dalam semester I tahun 2022. 

Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang melibatkan 252 kasus korupsi dengan 612 tersangka dengan potensi korupsi mencapai mencapai Rp 33,665 triliun. 

Datanya bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2022, Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK, yang dipantau ICW periode 1 Januari hingga 30 Juni 2022. 

Bayangkan, betapa besar nilanya. Bila uang senilai tadi tidak dinikmati koruptor, bisa untuk membangun sarana pendidikan seperti sekolah, balai latihan kerja hingga kesehatan masyarakat, terutama di daerah-daerah terpencil. Sehingga pemerataan akan sarana-sarana tadi bisa terpenuhi.

Dalam berbagai kajian dalam artikel saya di Kompasiana yang memang saya khususkan tentang korupsi ini, sudah disampaikan bagaimana strategi pemberantasan korupsi disampaikan oleh beberapa kalangan, pegiat anti korupsi hingga partai politik. 

Terkini, bagaimana (tanpa menyebut entitas tertentu), sangat mendesak disahkannya Undang-Undang Perampasan Aset sebagai salah satu usulan yang dianggap satu langkah lebih maju, karena dampak dari disahkannya undang-undang ini, akan menjadi sarana yang efektif untuk merampas aset yang diduga tidak jelas asal-usul perolehanya oleh koruptor, langsung bisa disita sebagai upaya untuk memiskinkan koruptor.

Sebab ditengarai, dengan memiskinkan koruptor, akan membuat jera koruptor hingga tujuh turunan. Ini yang ditengarai juga akan membuat takut seseorang melakukan korupsi. 

Inikah yang nantinya akan disuarakan dalam forum di KPK nantinya? Bila ini yang akan disinggung-singgung lagi, tentunya bukan sebagai "pembaharuan ide". Sehingga akan menjadi "yang itu-itu" saja bahasan dan ide pemberantasan korupsi.

Lalu apa yang diinginkan dari para Capres pada komitmen 5 tahun mendatang bila mereka menjabat? Diperlukan Langkah-langkah yang "sebanding" dengan langkah progresif. 

Ini mendasari bahwa korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime), maka penangananyapun harus super luar biasa.

Dua hal yang bisa jadi menjadi kontribusi bagi pemerintahan 5 tahun depan, siapapun Presiden terpilih, yaitu :

Pertama, bisa menyatukan persepsi dan tindakan nyata bahwa korupsi merupakan musuh negara, sehingga perlu juga persamaan persepsi dan komitmen tidak hanya pada rumpun eksekutif, namun legislative dan yudikatif bersama mendorong persepsi tadi.

Jangan sampai rumpun eksekutif misalnya mempunyai konsep regulasi yang harus disahkan oleh rumpun legislative, akan terhambat. Demikian juga bila regulasi tadi sudah disahkan, dalam proses di yudikatif, bisa seirama, tegas dan tidak ambigu lagi.

Kebersamaan dalam penyatuan persepsi ini, selama ini terjadi bertahun-tahun sehingga korupsi seperti yang terjadi sekarang. 

Fakta dari ini semua adalah, bagaimana konsep memaksimalkan ancaman pidana, berupa hukuman mati pada koruptor belum bisa dilaksanakan. Banyak alasan dan ini menimbulkan potensi "tidak takutnya" koruptor. 

Karena ia tahu, ancaman hukuman mati seolah hanya tertulis dalam undang-undang, namun pelaksanaannya banyak pertimbangan. Dalam konsep ini tentu include penyamaan persepsi semua elemen bangsa.

Bila konsep penyatuan persepsi ini diinisiasi oleh Presiden mendatang, kemudian dijalankan oleh kolega di lembaga legislative dan yudikatif, serta semua elemen bangsa dengan start pembaharuan, sangat mungkin korupsi benar-benar bisa diberangus karena "tidak ada ruang" lagi bagi koruptor menghadapi kekompakan pemegang kekuasaan di negeri ini.

Kedua, Presiden dengan jajarannya bisa mengkondisikan sebuah budaya baru dalam masyarakat Indonesia, bersama secara serius ikut berperan dalam pemberantasan korupsi. 

Semua elemen masyarakat terlibat, dilibatkan, aktif baik dalam konteks pribadi maupun pimpinan kelompok atau golongan menjadi gerakan semesta, bahwa sikap anti korupsi menjadi sebuah identitas yang selalu melakat dalam perilaku masyarakat Indonesia.

Minimal, dua pemikiran ini memperbaharui konsep pemberantasan korupsi yang sudah ada dan bisa didengar, dirumuskan lebih komprehensip lagi oleh para Tim Sukses Capres yang akan "berdiskusi" di Gedung KPK, 17 Januari mendatang.

Atau setidaknya, ada ide pembaharuan, bukan pengulangan ide-ide yang sudah ada selama ini dan terbukti belum ampuh memberangus korupsi di negeri ini. 

Hal yang juga penting adalah, apa yang dijanjikan dan nantikan terpilih, khusus dalam pembaharuan pemberantasan korupsi benar-benar dilaksanakan, bukan sekedar lips service alias janji-janji palsu saat kampanye.

Salam Anti Korupsi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun