Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang melibatkan 252 kasus korupsi dengan 612 tersangka dengan potensi korupsi mencapai mencapai Rp 33,665 triliun.Â
Datanya bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2022, Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK, yang dipantau ICW periode 1 Januari hingga 30 Juni 2022.Â
Bayangkan, betapa besar nilanya. Bila uang senilai tadi tidak dinikmati koruptor, bisa untuk membangun sarana pendidikan seperti sekolah, balai latihan kerja hingga kesehatan masyarakat, terutama di daerah-daerah terpencil. Sehingga pemerataan akan sarana-sarana tadi bisa terpenuhi.
Dalam berbagai kajian dalam artikel saya di Kompasiana yang memang saya khususkan tentang korupsi ini, sudah disampaikan bagaimana strategi pemberantasan korupsi disampaikan oleh beberapa kalangan, pegiat anti korupsi hingga partai politik.Â
Terkini, bagaimana (tanpa menyebut entitas tertentu), sangat mendesak disahkannya Undang-Undang Perampasan Aset sebagai salah satu usulan yang dianggap satu langkah lebih maju, karena dampak dari disahkannya undang-undang ini, akan menjadi sarana yang efektif untuk merampas aset yang diduga tidak jelas asal-usul perolehanya oleh koruptor, langsung bisa disita sebagai upaya untuk memiskinkan koruptor.
Sebab ditengarai, dengan memiskinkan koruptor, akan membuat jera koruptor hingga tujuh turunan. Ini yang ditengarai juga akan membuat takut seseorang melakukan korupsi.Â
Inikah yang nantinya akan disuarakan dalam forum di KPK nantinya? Bila ini yang akan disinggung-singgung lagi, tentunya bukan sebagai "pembaharuan ide". Sehingga akan menjadi "yang itu-itu" saja bahasan dan ide pemberantasan korupsi.
Lalu apa yang diinginkan dari para Capres pada komitmen 5 tahun mendatang bila mereka menjabat? Diperlukan Langkah-langkah yang "sebanding" dengan langkah progresif.Â
Ini mendasari bahwa korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime), maka penangananyapun harus super luar biasa.
Dua hal yang bisa jadi menjadi kontribusi bagi pemerintahan 5 tahun depan, siapapun Presiden terpilih, yaitu :
Pertama, bisa menyatukan persepsi dan tindakan nyata bahwa korupsi merupakan musuh negara, sehingga perlu juga persamaan persepsi dan komitmen tidak hanya pada rumpun eksekutif, namun legislative dan yudikatif bersama mendorong persepsi tadi.