Pasal 21 UU Tipikor menyatakan "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat  3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dana tau denda paling sedikit Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah).
Ancaman bahwa setiap intervensi bisa dipidana dan dengan pemidanaan tadi bisa menjadi alasan diberhentikannya Pejabat atau Penyelenggara Negara dari singgasana jabatannya tersebut, menjadi salah satu alasan mengapa setiap muncul isu intervensi pada KPK selalu seksi, terlebih di tahun-tahun politik seperti sekarang.
Salam Anti Korupsi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H