Kenapa sih tidak ditetapkan sebagai tersangka? Menjadi anti klimaks saja jadinya. Media yang sangat antusias dalam pemberitaan, sampai-sampai meminta pendapat pihak-pihak di luar baik yang menangani maupun yang diduga terlibat. Jadi muncullah beragam warna pendapat tadi.
Prolog ini wajar, ketika yang ditunggu-ditunggu, terkait dengan penetapan tersangka dalam sebuah peristiwa yang menyedot perhatian publik tak kunjung dilakukan. Terlebih pada peristiwa korupsi yang melibatkan pejabat publik, tokoh masyarakat atau orang terkenal lainnya.Â
Padahal di awal perkara terblow up, seolah menunjukkan eskalasi kegiatan yang masif dan seolah mengejar headline. Timeline hari per hari, seolah sudah terpapar, sehingga ketika timeline terlalui, tinggal finishing dalam penetapan tersangka. Tapi nyata? Mari kita kulik bersama.
Bahwa Pasal 1 angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyebutkan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Dengan demikian, sejatinya, bila sudah terkumpul minimal 2 (dua) alat bukti yang sah dan bisa ditarik benang merahnya, terdapat kausalitas terhadap dugaan tindak pidana yang menjadi objek penyidikan tadi, maka kelanjutannya tiada lain dan tidak bukan adalah menetapkan tersangkanya. Sebuah alur yang logis dan memenuhi asas hukum yang ada.
Namun pada kenyataannya, ada saja yang menjadikan momentum penetapan tersangka tersebut menjadi terulur-ulur, seolah ada hambatan yang tiba-tiba muncul.Â
Pertanyaannya adalah mengapa bisa demikian? Bukankah semakin lama dalam penetapan itu, semakin kuat dugaan bahwa ada "sesuatu" yang terjadi dan itu bukan dalam konstruksi hukum atas perkara tadi?
Akan mudah menebak dan asumsi yang akan muncul terkait hal tersebut, analisisnya yaitu:
Pertama, dugaan bahwa ada pihak-pihak yang mencoba memengaruhi proses penetapan tersangka. Walaupun hal ini sangat kasuistis dan tendensius siapa yang mencoba memengaruhinya. Bisa dari pihak calon tersangka, atau pihak lain yang sudah "bisa meraba" ke mana arah perkembangan perkara selanjutnya bila ditetapkan tersangka.Â
Dengan bahasa lain, mereka yang "bisa meraba" tadi, sejatinya bagian dari keseluruhan konspirasi tindak pidana yang terjadi. Hanya saja, mereka belum "tersentuh" dan baru akan tersentuh setelah penetapan tersangka tadi. Sehingga sebelum itu terjadi, maka segala upaya dilakukan, agar perkara "terlokalisir" tidak merambah ke mana-mana.