Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap banyak pejabat yang melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tak sesuai profil. Dia mengatakan ada LHKPN yang terlalu tinggi, ada pula yang terlalu rendah.Â
"Ini kebetulan ada satu peristiwa, sebetulnya banyak pejabat kita yang melaporkan harta kekayaannya kalau kita lihat profilnya nggak match (cocok)," ujar Alexander kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).
"Kalau kita lihat pekerjaan yang bersangkutan selaku penyelenggara negara atau sebagai ASN, itu nggak cocok," kata seperti dikutip dari Detik.com
Bagi awam, seolah sulit memercayai, mengapa harus menutup-nutupi harta kekayaannya. Namun bagi koruptor, adalah hal yang sangat sulit untuk menulis harta kekayaannya, karena jelas-jelas harta yang sudah menjadi aset atas nama dirinya ataupun nama orang lain, akan dengan mudah terendus jejaknya.
Maka, tidak heran bila aset sesungguhnya mencapai miliaran, namun tertulis di laporan LKHPN "hanya" ratusan juta saja.
Sebagaimana disampaikan Mahfud MD tadi, adanya celah ketidakjujuran dalam pengisian LHKPN menjadi variable yang signifikan atas urgensi Undang-Undang Pembuktian Terbalik.Â
Sebagai ius constituendum, atau hukum yang dicita-citakan, Undang-Undang Pembuktian Terbalik akan mempersempit ruang dan celah kecurangan dalam menyembunyikan harta kekayaan. Sangat mudah akhirnya, tujuan untuk memiskinkan koruptor terpenuhi.
Kapan ini semua terealisasikan?
Salam Anti Korupsi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H