Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis tentang : - Korupsi dan Bunga Rampai (2022) - Korupsi (2023) - Hukum dan Korupsi (22 Oktober 2024 sd. sekarang) - Sebelum aktif di Kompasiana (2022), menulis di Jawa Pos, Suara Merdeka, Tribun dan Beberapa Media Internal Kepolisian. (Masuk Dalam Peringkat #50 Besar dari 4.718.154 Kompasianer Tahun 2023)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Siasat Hadapi Harta yang Disembunyikan Koruptor

15 November 2023   10:11 Diperbarui: 16 November 2023   01:57 1422
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (KOMPAS.COM/SHUTTERSTOCK)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap banyak pejabat yang melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tak sesuai profil. Dia mengatakan ada LHKPN yang terlalu tinggi, ada pula yang terlalu rendah. 

"Ini kebetulan ada satu peristiwa, sebetulnya banyak pejabat kita yang melaporkan harta kekayaannya kalau kita lihat profilnya nggak match (cocok)," ujar Alexander kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).

"Kalau kita lihat pekerjaan yang bersangkutan selaku penyelenggara negara atau sebagai ASN, itu nggak cocok," kata seperti dikutip dari Detik.com

Bagi awam, seolah sulit memercayai, mengapa harus menutup-nutupi harta kekayaannya. Namun bagi koruptor, adalah hal yang sangat sulit untuk menulis harta kekayaannya, karena jelas-jelas harta yang sudah menjadi aset atas nama dirinya ataupun nama orang lain, akan dengan mudah terendus jejaknya.

Maka, tidak heran bila aset sesungguhnya mencapai miliaran, namun tertulis di laporan LKHPN "hanya" ratusan juta saja.

Sebagaimana disampaikan Mahfud MD tadi, adanya celah ketidakjujuran dalam pengisian LHKPN menjadi variable yang signifikan atas urgensi Undang-Undang Pembuktian Terbalik. 

Sebagai ius constituendum, atau hukum yang dicita-citakan, Undang-Undang Pembuktian Terbalik akan mempersempit ruang dan celah kecurangan dalam menyembunyikan harta kekayaan. Sangat mudah akhirnya, tujuan untuk memiskinkan koruptor terpenuhi.

Kapan ini semua terealisasikan?

Salam Anti Korupsi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun