Ketiga, sudah terlanjur menjadi kebiasaan di negeri ini, pejabat atau pegawai pemerintah yang "diduga" terlibat melakukan suatu tindak pidana, tidak mengajukan pengunduran diri. Adanya desakan publik dianggap angin lalu dan tidak perlu ditanggapi. Sikap keteladanan yang belum melembaga ini, terus "menjadi" kebiasaan dan memang seolah mundur diri sebagai kontraproduktif atas asas presumption of innoncence tadi.
Jadi, sekali lagi KPK menjadi lembaga yang tetap eksis dan komitmen dalam pemberantasan korupsi hingga ke ujung negeri, meski ada pegawainya yang tersita waktu untuk memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Â Proses bisnisnya tetap bisa berjalan, karena memang sistem lembaga yang dibuat untuk tidak tergantung pada orang per-orang.
Sikap individu untuk tetap bertahan atau pengunduran diri, menjadi ujian masing-masing, meski sejatinya bisa menjadi pioneer mundur untuk sementara, sampai benar-benar fakta hukum berkata bahwa memang ia tidak terlibat pada perkara dan ia memeroleh sebutan sebagai Mr Clean, menjadi sebuah pilihan yang akan banyak mengundang apresiasi positif dari publik. Â
Salam Anti Korupsi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H