Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismillah, Menulis Seputar Hukum dan Korupsi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Momen Jeda Menunggu Status Tersangka

31 Oktober 2023   08:17 Diperbarui: 1 November 2023   09:42 317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KOMPAS.com/IRFAN KAMIL via KOMPAS.com

Ketika seseorang sudah pernah diperiksa sebagai saksi, dilanjutkan ada penggeledahan di rumah tempat tinggalnya atau rumah lain yang bisa diendus oleh penyidik serta kantor atau tempat lain yang diduga ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani, maka tahap berikutnya adalah penantian status dirinya. Apakah tetap sebagai saksi atau sebagai tersangka? (Konteks perkara di sini adalah perkara korupsi).

Sebagaimana artikel saya sebelumnya (Baca: Stop! Cegah Tersangka Kabur Di Telan Bumi, Ini Kiatnya dan Sat-Set, Diperiksa, Digeledah, Lalu?) sudah memberikan gambaran bagaimana proses dalam prolog tadi tergambar. Maka pada artikel ini, adalah proses selanjutnya yang dibuka dengan sebuah pertanyaan: Apa upaya seseorang dalam status "menunggu-pengumuman" tersangka?

Pertama, Si Calon Tersangka tidak tinggal diam. Ia berusaha menyisihkan, menghilangkan atau mengkondisikan tempat, perangkat kerja atau lainnya untuk dibersihkan atas keterlibatannya.

Maka, jangan heran apabila seseorang sudah diperiksa sebagai tersangka dan ia mempunyai kedudukan atau jabatan, ia perintahkan staf, bagian administrasi dan sebagainya yang ada hubungan dengan keterlibatannya untuk diputus mata rantai atau hubungan dengan dirinya.

Kedua, Si Calon Tersangka akan mengkondisikan para saksi yang terdiri dari orang-orang terdekatnya untuk membuat "skenario" baru, bahwa apa yang pernah terjadi, seharusnya begini, begitu dan seterusnya.

Pada kondisi seperti ini, ada saja orang-orang terdekat tadi yang mau memenuhi permintaan, ada juga yang membelot, karena memahami, menjadi saksi kemudian memberikan keterangan yang tidak benar, bisa dikenakan sebagai pemberi keterangan palsu. 

Disebutkan dalam Pasal 22 UU Tipikor: Setiap orang sebagaima dimaksud Pasal 28, 29, 35 atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 Juta dan paling banyak Rp 600 Juta.

Ketiga, Si Calon Tersangka akan mencoba untuk menghubungi kolega, orang-orang yang berpengaruh, atau tokoh masyarakat, untuk diberikan kesan bahwa ia perlu untuk diberikan dukungan moral, sebagai upaya anti tesis atas dugaan perkara yang melibatkan dirinya. 

Kalau perlu, menurunkan orang-orang untuk demo bayaran, meminta ghost writter membuat opini dengan tujuan menggiring persepsi bahwa ia sebagai pihak yang perlu untuk dibela.

Tujuan lain dari upaya ini adalah memengaruhi penyidik, setidaknya memberikan kesan ada sisi positif dari perilaku Si Calon Tersangka, untuk dipertimbangkan, atau syukur-syukur bisa mematahkan dalil sangkaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun