Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis tentang : - Korupsi dan Bunga Rampai (2022) - Korupsi (2023) - Hukum dan Korupsi (22 Oktober 2024 sd. sekarang) - Sebelum aktif di Kompasiana (2022), menulis di Jawa Pos, Suara Merdeka, Tribun dan Beberapa Media Internal Kepolisian. (Masuk Dalam Peringkat #50 Besar dari 4.718.154 Kompasianer Tahun 2023)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Stop! Cegah Tersangka Kabur Ditelan Bumi, Ini Kiatnya!

26 Oktober 2023   04:00 Diperbarui: 26 Oktober 2023   07:33 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu buron yang paling dicari KPK saat ini. Seolah tabir persembunyian diketahui oleh KPK, dan KPK dituduh menyembunyikan. Tuduhan ini sebagai hal yang kontraproduktif atas kesungguhan KPK untuk menangkap Harun Masiku. Tidak ada kepentingan apapun, kecuali kepentingan penegakan hukum.

(baca terkait Harun Masiku: Harun Masiku dan Kotak Pandora)

Sebagaimana dikutip dari republika.co.id: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menindaklanjuti informasi keberadaan buronan Harun Masiku di Indonesia. 

Pencarian terhadap penyuap mantan wakil ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, ini akan dilakukan secara serius. Sebagaimana disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri beberapa saat yang lalu.

Kembali pada prolog artikel ini, setiap perkara harus ada akhirnya, bila tidak akan menjadi pekerjaan rumah dan memberikan beban serta tanggung jawab moral aparat penegak hukum.  

Menuntaskan setiap perkara tak terkecuali bisa menghadapi hambatan yang salah satunya adalah bagaimana mengantisipasi, mendeteksi sejak dini, bahwa seseorang yang terbidik sebagai tersangka, sudah dilakukan upaya pencegahnya. Sehingga tidak terjadi kecolongan, penetapan tersangka, namun yang bersangkutan sudah kabur, lenyap bagai ditelan bumi.

Salam Anti Korupsi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun