Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis Tentang Korupsi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Stop! Cegah Tersangka Kabur Ditelan Bumi, Ini Kiatnya!

26 Oktober 2023   04:00 Diperbarui: 26 Oktober 2023   07:33 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto yang diduga Harun Masiku. Gambar diambil pada 23 Januari 2020. (KOMPAS/HERU SRI KUMORO)

Salah satu buron yang paling dicari KPK saat ini. Seolah tabir persembunyian diketahui oleh KPK, dan KPK dituduh menyembunyikan. Tuduhan ini sebagai hal yang kontraproduktif atas kesungguhan KPK untuk menangkap Harun Masiku. Tidak ada kepentingan apapun, kecuali kepentingan penegakan hukum.

(baca terkait Harun Masiku: Harun Masiku dan Kotak Pandora)

Sebagaimana dikutip dari republika.co.id: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menindaklanjuti informasi keberadaan buronan Harun Masiku di Indonesia. 

Pencarian terhadap penyuap mantan wakil ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, ini akan dilakukan secara serius. Sebagaimana disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri beberapa saat yang lalu.

Kembali pada prolog artikel ini, setiap perkara harus ada akhirnya, bila tidak akan menjadi pekerjaan rumah dan memberikan beban serta tanggung jawab moral aparat penegak hukum.  

Menuntaskan setiap perkara tak terkecuali bisa menghadapi hambatan yang salah satunya adalah bagaimana mengantisipasi, mendeteksi sejak dini, bahwa seseorang yang terbidik sebagai tersangka, sudah dilakukan upaya pencegahnya. Sehingga tidak terjadi kecolongan, penetapan tersangka, namun yang bersangkutan sudah kabur, lenyap bagai ditelan bumi.

Salam Anti Korupsi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun