Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis tentang : - Korupsi dan Bunga Rampai (2022) - Korupsi (2023) - Hukum dan Korupsi (22 Oktober 2024 sd. sekarang) - Sebelum aktif di Kompasiana (2022), menulis di Jawa Pos, Suara Merdeka, Tribun dan Beberapa Media Internal Kepolisian (Masuk Dalam Peringkat #50 Besar dari 4.718.154 Kompasianer Tahun 2023)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Sinergi pada Penyidikan Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

16 Oktober 2023   10:17 Diperbarui: 16 Oktober 2023   16:49 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sangat wajar, ekspektasi dan keinginan tahu publik pada setiap progres atau perkembangan perkara dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian SYL oleh petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi-KPK begitu tinggi. 

Mengapa saya tulis petinggi KPK? Karena sebagian besar media memberitakan bahwa dugaan pemerasan tersebut dilakukan oleh pimpinan KPK. Nomenklatur pimpinan KPK, bersifat kolektif kolegial, berarti merujuk pada 5 orang pimpinan KPK yaitu Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron dan Johanis Tanak.

Maka, bila merujuk tersangka dugaan pemerasan dilakukan oleh salah satu dari mereka, maka sejatinya bukan disebut pimpinan KPK. Penyebutannya Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua Alexander Mawarta, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron dan Johanis Tanak. Ini perlu diluruskan karena terkait dengan subyek hukum. Jangan sampai penyebutan subyek hukum tadi tidak benar yang akan berdampak pada subyek hukum yang salah pula (cacat formil).

Beberapa saksi yang sudah diperiksa oleh Polda Metro Jaya, meneguhkan bahwa tahapan perkara tersebut memang sudah tahap penyidikan dan bisa dikatakan tinggal satu langkah lagi pada tahap penentuan tersangka. 

Di lingkungan penyidikan Kepolisian, surat perintah penyidikan tidak harus mencantumkan nama tersangka atau biasa dikenal sebagai surat perintah penyidikan yang bersifat umum. 

Dalam ranah ini, sebagai diatur dalam KUHAP, penyidik mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya. Dengan logika hukum ini, maka ujung dari terbitnya surat perintah penyidikan yang bersifat umum tadi adalah penentuan tersangka-nya.

Kapolda Metro Jaya menunjukan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, karena sebelum menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya beliau adalah Deputi Penindakan - KPK. Sehingga sangat paham bagaimana jajarannya ingin menunjukan bentuk-bentuk transparansi sehingga hasil penyidikannya tadi benar-benar bisa dipertanggungjawabkan. 

Oleh karenanya, langkah strategis yang ditempuhnya sudah tepat, salah satunya dengan mengajak KPK menurunkan Tim Kordinasi dan Supervisinya, sebagaimana diberitakan beberapa media.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyurati pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permohonan supervisi penanganan perkara kasus dugaan pemerasan pimpinan lembaga antirasuah itu terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Permohonan supervisi tertanggal 11 Oktober itu berisi permohonan kepada Pimpinan KPK untuk menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi untuk ikut terlibat dalam penanganan kasus itu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun