Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis tentang : - Korupsi dan Bunga Rampai (2022) - Korupsi (2023) - Hukum dan Korupsi (22 Oktober 2024 sd. sekarang) - Sebelum aktif di Kompasiana (2022), menulis di Jawa Pos, Suara Merdeka, Tribun dan Beberapa Media Internal Kepolisian (Masuk Dalam Peringkat #50 Besar dari 4.718.154 Kompasianer Tahun 2023)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Sinergi pada Penyidikan Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

16 Oktober 2023   10:17 Diperbarui: 16 Oktober 2023   16:49 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ini bentuk transparansi penyidik Polda Metro Jaya dengan tim gabungannya dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri untuk menggandeng KPK dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara, dikutip dari  cnnindonesia.com

Dengan pelibatan Tim Kordinasi dan Supervisi dari KPK, sisi positif yang akan didapatkan adalah sebagai berikut:

Pertama, tahapan krusial dalam penentuan tersangka ataupun tahap lainnya dalam proses penyidikan akan melibatkan Tim Kordinasi dan Supervisi KPK, sehingga tidak ada lagi hal-hal yang ditutup-tutupi ataupun menghilangkan asumsi negative dari proses yang dilaksanakan.

Kedua, semangat yang dibangun oleh Polri, dalam konteks ini Polda Metro Jaya adalah mengimplementasikan juga semangat UU No 19 tahun 2019 tentang KPK, di mana dalam pemberantasan korupsi dibutuhkan sinergitas antara KPK, Polri dan Kejaksaan yang sudah berada dalam satu rumpun eksekutif. Masing-masing lembaga menjalan tugas dan kewenangannya tanpa ada yang merasa superior. Satu dengan yang lainnya harus setara dan menjaga harmonisasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ketiga, terwujudnya kontruksi pemberantasn tindak pidana korupsi yang tidak mengedepankan ego sektoral. Namun sudah menumpu dan bertujuan pada pemberantasan tindak pidana korupsi yang lebih besar lagi yaitu dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Tiga lembaga tadi (KPK, Kejaksaan dan Polri) menepis sifat ego sektoral demi kepentingan bangsa dan Negara. Sikap ini sangat penting untuk dibangun dan disemaikan, karena memberantas korupsi, tidak mungkin bisa dilakukan secara parsial, namun harus komprehensip dengan pelibatan seluruh elemen bangsa dan Negara ini.

Jangan sampai ke depannya, apapun ending dari penanganan perkara dugaan pemerasan ini menghilangkan roh dalam pemberantasan korupsi. Justru yang diinginkan adalah penguatan antara lembaga tadi didukung oleh semua elemen bangsa.

***

Salam Anti Korupsi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun