Tentu sangat memrihatinkan. Sebuah modus korupsi yang dilakukan oleh swasta, dalam upaya "menghalalkan" segala cara yang dapat dikelompokan sebagai berikut :
Pertama, pihak swasta tadi melakukan komunikasi atau pendekatan dengan "calon penguasa daerah".Â
Komunikasi dibangun dengan tujuan untuk menyediakan diri sebagai pihak sponsor pada saat proses pencalonan, hingga bisa duduk di singgasana eksekutif atau legislative.Â
Ujung-ujungnya jelas, tidak ada makan siang yang gratis, tentu ada kepentingan setelahnya. Tiada lain adalah permintaan "jatah" proyek, monopoli usaha, mengawal regulasi yang menguntungkan atau untuk tujuan tertentu yang lebih pada keuntungan pengembangan pihak si swasta tadi maupun hal-hal tertentu yang disepakati.
Kedua, komunikasi dibangun bisa dengan cara "cuci tangan", seolah tidak berhubungan langsung dengan "calon penguasa" namun pada pihak-pihak yang sejatinya merupakan boneka atau pihak tangan kanan-nya.Â
Sangat bersih, seolah pihak swasta tidak bersentuhan, bertemu atau mengadakan komunikasi dengannya. Sehingga sering terjadi beberapa kasus Operasi Tangkap Tangan KPK, tidak langsung menangkap "orang kesatu", namun sebagaimana teori makan bubur panas, melebar dari pinggir piring, hingga akhirnya suapan dari bubur yang ada di tengah.Â
Analog ini menunjukan, betapa tingkat kesadaran para koruptor, untuk memprotek dirinya, seolah tidak bisa tersentuh oleh hukum sudah terbangun dalam mind set dan paradigma bertindak mereka.Â
Ini juga membuktikan tindak pidana korupsi, dilakukan oleh banyak pihak, terencana dan dilakukan oleh mereka yang miliki kemampuan dalam menekuk, mengibiri ataupun menyiasati regulasi yang ada.
Ketiga, ada kalanya pihak swasta memancing-mancing atau memberikan uang atau vasilitas yang setara dengan nilai yang dijanjikan dengan modus pengalihan subyek hukum, nominee ataupun perbuatan lain, yang substansinya adalah pencucian uang.Â
Modus ini, disebutkan pihak swasta sebagai "cara aman" yang membuat penerima suap menjadi tergoda dan "seolah yakin" modusnya akan aman-aman saja.Â
Padahal, sudah sering terungkap bahwa beragam modus pemberian tadi, dipastikan akan meninggalkan jejak setelah melalui audit.Â