Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis tentang : - Korupsi dan Bunga Rampai (2022) - Korupsi (2023) - Hukum dan Korupsi (22 Oktober 2024 sd. sekarang) - Sebelum aktif di Kompasiana (2022), menulis di Jawa Pos, Suara Merdeka, Tribun dan Beberapa Media Internal Kepolisian (Masuk Dalam Peringkat #50 Besar dari 4.718.154 Kompasianer Tahun 2023)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Swasta Korupsi, Mengapa Terjadi?

18 September 2023   09:38 Diperbarui: 19 September 2023   07:16 560
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi korupsi. (Sumber: Shutterstock via kompas.com) 

Tentu sangat memrihatinkan. Sebuah modus korupsi yang dilakukan oleh swasta, dalam upaya "menghalalkan" segala cara yang dapat dikelompokan sebagai berikut :

Pertama, pihak swasta tadi melakukan komunikasi atau pendekatan dengan "calon penguasa daerah". 

Komunikasi dibangun dengan tujuan untuk menyediakan diri sebagai pihak sponsor pada saat proses pencalonan, hingga bisa duduk di singgasana eksekutif atau legislative. 

Ujung-ujungnya jelas, tidak ada makan siang yang gratis, tentu ada kepentingan setelahnya. Tiada lain adalah permintaan "jatah" proyek, monopoli usaha, mengawal regulasi yang menguntungkan atau untuk tujuan tertentu yang lebih pada keuntungan pengembangan pihak si swasta tadi maupun hal-hal tertentu yang disepakati.

Kedua, komunikasi dibangun bisa dengan cara "cuci tangan", seolah tidak berhubungan langsung dengan "calon penguasa" namun pada pihak-pihak yang sejatinya merupakan boneka atau pihak tangan kanan-nya. 

Sangat bersih, seolah pihak swasta tidak bersentuhan, bertemu atau mengadakan komunikasi dengannya. Sehingga sering terjadi beberapa kasus Operasi Tangkap Tangan KPK, tidak langsung menangkap "orang kesatu", namun sebagaimana teori makan bubur panas, melebar dari pinggir piring, hingga akhirnya suapan dari bubur yang ada di tengah. 

Analog ini menunjukan, betapa tingkat kesadaran para koruptor, untuk memprotek dirinya, seolah tidak bisa tersentuh oleh hukum sudah terbangun dalam mind set dan paradigma bertindak mereka. 

Ini juga membuktikan tindak pidana korupsi, dilakukan oleh banyak pihak, terencana dan dilakukan oleh mereka yang miliki kemampuan dalam menekuk, mengibiri ataupun menyiasati regulasi yang ada.

Ketiga, ada kalanya pihak swasta memancing-mancing atau memberikan uang atau vasilitas yang setara dengan nilai yang dijanjikan dengan modus pengalihan subyek hukum, nominee ataupun perbuatan lain, yang substansinya adalah pencucian uang. 

Modus ini, disebutkan pihak swasta sebagai "cara aman" yang membuat penerima suap menjadi tergoda dan "seolah yakin" modusnya akan aman-aman saja. 

Padahal, sudah sering terungkap bahwa beragam modus pemberian tadi, dipastikan akan meninggalkan jejak setelah melalui audit. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun