Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis tentang : - Korupsi dan Bunga Rampai (2022) - Korupsi (2023) - Hukum dan Korupsi (22 Oktober 2024 sd. sekarang) - Sebelum aktif di Kompasiana (2022), menulis di Jawa Pos, Suara Merdeka, Tribun dan Beberapa Media Internal Kepolisian. (Masuk Dalam Peringkat #50 Besar dari 4.718.154 Kompasianer Tahun 2023)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Saya Membantu KPK, Kata Cak Imin

8 September 2023   10:13 Diperbarui: 8 September 2023   10:14 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pertanyaan sekarang, akankah status Cak Imin ditingkatkan sebagai tersangka oleh KPK? Ini yang tentunya sangat ditunggu oleh publik, lebih-lebih pihak-pihak yang mengaitkan bahwa perkara ini sudah tidak murni lagi, karena "sangat bersentuhan dengan aroma politis". Sah-sah saja mengaitkan kedekatan momen penerbitan Surat Perintah Penyidikan dengan deklarasi Cak Imin sebagai Bacawapres. (Artikel saya sebelumnya : Status Penyidikan dan Deklarasi Bacawapres, sudah menjelaskan hal ini). Untuk menjawab pertanyaan tadi, tentu itu ranah penyidikan yang tidak mungkin diekspos, ikuti saja proses tersebut tanpa harus selalu berprasangka bahwa KPK tidak murni dalam penegakan hukum.

Saya ingin bertanya balik kepada pihak-pihak yang terus menyerang KPK seolah perkara ini tidak murni penegakan hukum dengan pertanyaan :

Pertama, secara umum, bukan menunjuk kasus tertentu, bila secara substansi memang sudah terpenuhi anasir dari unsur perbuatan pidana yang dilakukan seseorang,  akankah perkaranya dibiarkan saja? Tetap ia melenggang dan tidak perlu dimintakan pertanggungjawaban pidananya?

Kedua, selama perkara tindak pidana tidak daluarsa penuntutannya, adakah yang salah dengan penyidik untuk tetap mengajukan perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum? Bagaimana dengan tersangka lain yang sama-sama melakukan tindak pidana tadi sudah diproses hukum, sementara yang lainnya tidak tersentuh oleh hukum? Di mana rasa keadilannya?

Ketiga, dalam posisi perkara yang mengundang perhatian publik, aparat penegak hukum, dalam konteks yang berwenang menangani tindak pidana korupsi (KPK, Kejaksaan atau Kepolisian), menjadikan sebuah perkara dengan pola skala prioritas tentu menjadi sebuah pilihan, ketika memang banyak perkara yang harus ditangani. Tentu, syarat utamanya tidak tebang pilih. Untuk jawaban ini sangatnya subyektif, karena selalu saja muncul perdebatan, mana perkara yang tebang pilih, mana yang priotitas karena mendapat atensi publik. Selalu saja akan dihadapkan pada kondisi seperti itu.

Kembali ke permasalahan diksi "membantu KPK" yang dilakukan Cak Imin dan Anies Baswedan, untuk menjelaskan duduk permasalahan yang sedang dilakukan penyidikan, menjadi sebuah tindakan yang perlu diapresiasi. Tanpa perlu memperdebatkan, apakah proses tersebut murni penegakan hukum atau bukan, karena dengan keyakinan tidak terlibat dan memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka dalam perkara tersebut, justru akan memberikan stigma positif sebagai tokoh yang taat pada hukum dan menghargai proses hukum itu sendiri. Bila memang tidak ada bukti, beberapa kalipun dimintai keterangan, tetap saja statusnya tidak berubah sebagai saksi.

Sebaliknya, siapapun orangnya, apalagi publik figure yang menghindari proses hukum, dengan berbagai alasan mengindari pemanggilan oleh aparat penegak hukum, maka akan timbul penafsiran : ia memang takut menghadapi proses hukum karena memang terlibat, dengan kalimat lain sebuah pertanyaan : bila tidak bersalah mengapa harus takut?

Salam Anti Korupsi

.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun