Perusahaan yang sebenarnya qualifikasinya bagus, dibuat "tidak layak" menang karena munculnya regulasi yang telah direkayasa tadi, sehingga walaupun fakta lelang memberikan penawaran yang lebih kompetitif dan lebih rendah, tetap akan dikalahkan.
Ketiga, adanya konspirasi pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari pekerjaan atau proyek yang akan dilaksanakan.Â
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut, rekanan proyek pemerintah yang tidak berkualitas menunjukkan adanya kongkalikong di balik penunjukan rekanan tersebut.Â
Pernyataan ini Ghufron sampaikan saat dimintai tanggapan terkait sejumlah kantor perusahaan pemenang proyek perbaikan jalan di Lampung senilai miliaran rupiah yang tidak jelas. Ketika didatangi Kompas.com, kantor perusahaan itu berwujud rumah tua, tidak ada, hingga disegel bank.
 "Ketidak berkualitasan rekanan (pemburu rente) merupakan indikasi permainan yang patut dicurigai ada kongkalikong," kata Ghufron saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/5/2023) dikutip dari Kompas.com.
Keempat, pengaturan dokumen lelang oleh perangkat lelang sehingga perusahaan atau peserta lelang yang tidak dikendaki Panitia digugurkan pada tahap-tahap tertentu, misalnya pada tahap administrasi.Â
Adanya persyaratan yang "tiba-tiba" muncul dan tidak mungkin dipenuhi oleh peserta lelang tadi. Sebaliknya, syarat yang "tiba'tiba" tadi, hanya dimiliki oleh perusahaan yang ditargetkan menang tender untuk melaksanakan pekerjaan atau proyek.
Berdasarkan pengalaman empiris, banyak anggota kelompok kerja, ketua pokja hingga kepala ULP yang sangat berperan dalam proses lelang, harus bekerja sedemikian rupa atas arahan atau skenario tertentu agar memenangkan salah satu peserta lelang.Â
Ironisnya, mereka masuk perangkap konspirasi itu dan mendapat imbalan yang "sekedarnya" dan menganggap hal tersebut sebagai hal biasa atau uang yang wajar sebagai tambahan dalam bekerja.Â
Istilah yang digunakan misalnya "uang untuk foto kopi", "uang lelah" dan sebagainya yang diberikan saat pengurusan administrasi atau dalam tahapan proses lelang tertentu, atau juga bila sudah dilakukan pengumuman pemenang lelang.
Untuk meminimalisir kecurangan dalam tender proyek ini, perlu transparansi dari stakeholder dalam proses lelang, pengadaan barang dan jasa serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Publik bisa memantau dan membandingkan apakah misalnya HPS tersebut dimark-up atau sesuai harga pasar.Â