Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis tentang : - Korupsi dan Bunga Rampai (2022) - Korupsi (2023) - Hukum dan Korupsi (22 Oktober 2024 sd. sekarang) - Sebelum aktif di Kompasiana (2022), menulis di Jawa Pos, Suara Merdeka, Tribun dan Beberapa Media Internal Kepolisian. (Masuk Dalam Peringkat #50 Besar dari 4.718.154 Kompasianer Tahun 2023)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bunga Merah dari Perbatasan Timor Leste (Etalase Pemberantasan Korupsi)

2 Februari 2023   07:50 Diperbarui: 2 Februari 2023   08:08 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ini sekaligus menjadi pesan lagi, untuk jajaran aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi di daerah untuk lebih serius dalam memberikan respon atas perkara korupsi yang ditangani. 

Amanat undang-undang KPK memberikan solusi, untuk take over tadi. Sehingga, tidak ada lagi kasus korupsi yang mangkrak dan stagnan. Semua dalam ranah kebersamaan, membangun negeri ini agar terbebas dari korupsi.

Setidaknya, melalui perkara ini, menjadi momentum baik untuk daerah di tapal batas, maupun daerah lain yang jauh dari "pantauan-Jakarta" beserta aparat penegak hukumnya, untuk serius dalam penanganan korupsi. Jangan biarkan, korupsi di tapal batas negeri, terlihat Nampak dari Negara sebelah. 

Walaupun keinginan kita semua, tidak hanya di derah tapal batas saja, namun semua daerah di Indonesia, pejabatnya komitmen, bahwa melakukan korupsi, hakikat-nya akan menjadi musuh bersama di negeri ini. 

Sadarkah ini wahai para penyelenggara Negara? Ini akan menjadi dalil yang sederhana dan tidak membutuhkan penjelasan lebih lanjut, absolute sentienfia expositore non indigent.

Salam anti korupsi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun