Ini sekaligus menjadi pesan lagi, untuk jajaran aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi di daerah untuk lebih serius dalam memberikan respon atas perkara korupsi yang ditangani.Â
Amanat undang-undang KPK memberikan solusi, untuk take over tadi. Sehingga, tidak ada lagi kasus korupsi yang mangkrak dan stagnan. Semua dalam ranah kebersamaan, membangun negeri ini agar terbebas dari korupsi.
Setidaknya, melalui perkara ini, menjadi momentum baik untuk daerah di tapal batas, maupun daerah lain yang jauh dari "pantauan-Jakarta" beserta aparat penegak hukumnya, untuk serius dalam penanganan korupsi. Jangan biarkan, korupsi di tapal batas negeri, terlihat Nampak dari Negara sebelah.Â
Walaupun keinginan kita semua, tidak hanya di derah tapal batas saja, namun semua daerah di Indonesia, pejabatnya komitmen, bahwa melakukan korupsi, hakikat-nya akan menjadi musuh bersama di negeri ini.Â
Sadarkah ini wahai para penyelenggara Negara? Ini akan menjadi dalil yang sederhana dan tidak membutuhkan penjelasan lebih lanjut, absolute sentienfia expositore non indigent.
Salam anti korupsi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H