Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis tentang : - Korupsi dan Bunga Rampai (2022) - Korupsi (2023) - Hukum dan Korupsi (22 Oktober 2024 sd. sekarang) - Sebelum aktif di Kompasiana (2022), menulis di Jawa Pos, Suara Merdeka, Tribun dan Beberapa Media Internal Kepolisian

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Simalakama LHKPN bagi Koruptor

26 Januari 2023   08:31 Diperbarui: 27 Januari 2023   17:30 732
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: Hari Antikorupsi Sedunia. Kegiatan itu sebagai sarana penanaman semangat antikorupsi kepada anak-anak sejak dini. (Foto: KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO)

Setiap awal tahun, sebagaimana bulan Januari ini, para penyelenggara negara "disibukan" untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Bagi yang lulus-lurus saja dalam "perolehan hartanya, akan melenggang, mulus, tanpa beban mengisi capaian harta dalam setahun yang lewat. 

Namun, bila ada belak-beloknya sampai di luar "batas" kepantasan sesuai profil jabatannya, maka ia menjadi orang yang bingung dan was-was untuk melaporkan apa adanya.

Dikutip dari kpk.go.id, setiap tahunnya para pejabat wajib mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN. 

Masyarakat dapat memantau LHKPN tersebut, bahkan melaporkan jika ada harta kekayaan yang tidak benar atau kurang. Semua mekanisme ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan korupsi yang melibatkan peran serta masyarakat.

Kewajiban pelaporan harta kekayaan oleh penyelenggara negara diatur UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Dari transparansi dan kepatuhan dalam pelaporan harta kekayaan melalui LHKPN, penyelenggara Negara menunjukan itikad baiknya kepada publik, bahwa capaian harta kekayaannya bisa ditakar apakah sesuai dengan profil-nya atau ada yang disamarkan atau disembunyikan. 

Bila upaya penyamaran harta ini dilakukan, maka menjadi salah satu indikasi untuk melakukan pencucian uang. Penyelenggara Negara yang tidak benar dalam pelaporan di LHKPN, layak untuk dipertanyakan, mengapa harus menyembunyikan hartanya? Ada apa? Mengapa?

Pada konteks tersebut, perkara terkini, sebagaimana dilaporkan Tempo.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah memblokir rekening pribadi Gubernur Papua Lukas Enembe senilai Rp 76,2 miliar beberapa waktu lalu. 

Lukas ternyata tak melaporkan seluruh harta kekayaannya ke KPK. Selain memblokir rekening, KPK juga menyatakan telah menyita sejumlah aset Lukas lainnya seperti mobil mewah dan emas batangan yang nilainya mencapai Rp 4,5 miliar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun