Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis tentang : - Korupsi dan Bunga Rampai (2022) - Korupsi (2023) - Hukum dan Korupsi (22 Oktober 2024 sd. sekarang) - Sebelum aktif di Kompasiana (2022), menulis di Jawa Pos, Suara Merdeka, Tribun dan Beberapa Media Internal Kepolisian. (Masuk Dalam Peringkat #50 Besar dari 4.718.154 Kompasianer Tahun 2023)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Culpa Poena Par Esto (Hukuman untuk Richard Eliezer)

23 Januari 2023   08:43 Diperbarui: 23 Januari 2023   08:57 1257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk menilai apakah Sang Bharada masuk dalam salah satu katagori tersebut, Hakim-lah yang nantinya mempunyai kewenangan menilai untuk menjadi dasar keputusannya. Hakim bisa memutus lebih ringan atau lebih berat apa yang menjadi tuntutan Jaksa. Hakim mempunyai sudut pandang yang berdasar fakta persidangan dan keyakinan. Semoga saja bisa memenuhi rasa keadilan, walaupun untuk memenuhi keadilan bagi kedua belah pihak, bukan sebagai sesuatu yang mudah. Pasti saja ada yang tidak merasa diperlakukan adil. Karena memang demikian-lah hukum di dunia. Keadilan hanya didapat dari Tuhan.

Semangat, semangat dan Semangat Untuk kita Semua.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun