Untuk menilai apakah Sang Bharada masuk dalam salah satu katagori tersebut, Hakim-lah yang nantinya mempunyai kewenangan menilai untuk menjadi dasar keputusannya. Hakim bisa memutus lebih ringan atau lebih berat apa yang menjadi tuntutan Jaksa. Hakim mempunyai sudut pandang yang berdasar fakta persidangan dan keyakinan. Semoga saja bisa memenuhi rasa keadilan, walaupun untuk memenuhi keadilan bagi kedua belah pihak, bukan sebagai sesuatu yang mudah. Pasti saja ada yang tidak merasa diperlakukan adil. Karena memang demikian-lah hukum di dunia. Keadilan hanya didapat dari Tuhan.
Semangat, semangat dan Semangat Untuk kita Semua.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H