Efek jera dan pembelajaran, agar peristiwa tidak meracuni remaja lainnya, perlu proses hukum yang semestinya. (Poin 2 ini, mempertegas syarat materiil yang pertama sebagaimana Pasal 5).
Ketiga, apa yang menjadi wanti-wanti atau warning dari kebijakan ini adalah tidak dijadikannya skema mediasi RJ sebagai salah satu bentuk : abuse of power yang dilakukan oleh oknum polisi (penyidik).Â
Benar-benar polisi dalam posisi menjalankan tugas pokok dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, sehingga berada dalam track yang benar dan perlu mendapat dukungan masyarakat. Peran kontrol dari masyarakat dan internal sangat diperlukan untuk terlaksananya skema RJ ini.
Semoga dan Semoga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H