Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis tentang : - Korupsi dan Bunga Rampai (2022) - Korupsi (2023) - Hukum dan Korupsi (22 Oktober 2024 sd. sekarang) - Sebelum aktif di Kompasiana (2022), menulis di Jawa Pos, Suara Merdeka, Tribun dan Beberapa Media Internal Kepolisian. (Masuk Dalam Peringkat #50 Besar dari 4.718.154 Kompasianer Tahun 2023)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

2023, Meeting of Minds

2 Januari 2023   07:44 Diperbarui: 2 Januari 2023   08:06 349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Fakta ini menunjukan, betapa tipis-nya perbedaan antara suap dan gratifikasi. Bisa saja satu orang menafsirkan bahwa ada yang disembunyikan (sebagai sebuah laten) dari sebuah pemberian, namun bila dikaji lebih mendalam dengan "hati" adakah pemberian tanpa adanya sebuah maksud? 

Banyak tools yang bisa digunakan untuk menarik benang merah sebuah pemberian dengan nilai uang atau materi yang tidak sedikit, kepada orang yang "sama sekali" sebelumnya bisa jadi tidak kenal, bukan saudara atau kolega. 

Perbedaan "penafsiran" pada perkara tersebut di atas, terkait dengan atas ada tidaknya meeting of minds sebagai pembeda antara suap dan gratifikasi, seperti memandang rel kereta api dari kejauhan, nampak satu titik, namun bila ditelusuri semakin dekat, semakin tidak ketemu. Ini masih mungkin sangat terjadi dan memang begitulah hukum, senantiasa memunculkan perdebatan dengan masing-masing lalasan dan logikanya. 

Semoga saja, menjadi sebuah pencerahan hati, hakikatnya ketika berbicara tentang hukum tidak sekedar apa yang tertulis, namun nilai keadilan juga harus dijadikan pertimbangan.

Salam Sehat dan Bahagia, Tetap Anti Korupsi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun