(HR An-Nasa'i, Ibnu Majah, dan Ahmad)
Hadist diatas menurut Ibnu Taimiyah bersifat umum mencakup segala jenis berlebih-lebihan, baik dalam keyakinan maupun perbuatan. Konteksnya memang redaksi umum, seperti melempar jumrah dengan kerikil besar dianggap lebih mantap daripada dengan kerikil kecil. Akan tetapi hal itu mencakup segala hal dan memiliki makna bahwa segala sesuatu yang berlebihan, dilarang oleh syariat.
Namun Nabi Muhammad SAW, mengemukakan alasan untuk menjauhi perilaku orang-orang terdahulu agar terhindar dari kebinasaan. Karena orang yang mengikuti sebagian perilaku yang berlebih-lebihan khawatir mengalami kebinasaan. Sebagaimana firman Allah SWT berikut ini;
"Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan Kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya."
(Qs.Al-Isra:16)
 Jadi sifat berlebih-lebihan dalam hal apapun dilarang oleh syariat, lantas mereka yang 'galak' membela agama, mencatut nama Tuhan menegasikan kemanusiaan, kita beri sebutan apa untuk mereka?!Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H