Mohon tunggu...
Herry Gunawan
Herry Gunawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - seorang pemuda yang peduli

Saya seorang yang gemar fotografi dan travelling

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Syariat Melarang Fanatisme, Lalu Bagaimana Para Fanatis Agama?

6 Oktober 2024   11:30 Diperbarui: 6 Oktober 2024   11:31 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menciptakan Perdamaian - jalandamai.org

(HR An-Nasa'i, Ibnu Majah, dan Ahmad)

Hadist diatas menurut Ibnu Taimiyah bersifat umum mencakup segala jenis berlebih-lebihan, baik dalam keyakinan maupun perbuatan. Konteksnya memang redaksi umum, seperti melempar jumrah dengan kerikil besar dianggap lebih mantap daripada dengan kerikil kecil. Akan tetapi hal itu mencakup segala hal dan memiliki makna bahwa segala sesuatu yang berlebihan, dilarang oleh syariat.

Namun Nabi Muhammad SAW, mengemukakan alasan untuk menjauhi perilaku orang-orang terdahulu agar terhindar dari kebinasaan. Karena orang yang mengikuti sebagian perilaku yang berlebih-lebihan khawatir mengalami kebinasaan. Sebagaimana firman Allah SWT berikut ini;

"Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan Kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya."

(Qs.Al-Isra:16)

 Jadi sifat berlebih-lebihan dalam hal apapun dilarang oleh syariat, lantas mereka yang 'galak' membela agama, mencatut nama Tuhan menegasikan kemanusiaan, kita beri sebutan apa untuk mereka?! 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun