Selain itu juga ada e-billing, e-billing digunakan oleh wajib pajak untuk proses pembayaran yang dilakukan secara elektronik. Nah.. bagi wajib pajak yang tempatnya jauh dari bank, e-billing sangat membantu sekali bagi wajib pajak dalam membantu membayar pajak.
Dan ada lagi e-filling, e-filling digunakan oleh wajib pajak untuk menyampaikan SPT secara online dan real-time, dan hal terbaru mengenai e-filling, e-filling juga digunakan wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak lewat mesin ATM.
Begitu banyak cara yang dilakukan Direktorat Jendral Pajak untuk dapat membangkitkan hasrat wajib pajak dalam membayar pajak. Begitu banyak cara yang dilakukan Direktorat Jendral Pajak untuk dapat memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
Lalu.. apa kita masih mau alasan lagi untuk tidak membayar pajak? padahal kan pajak dari kita untuk kita juga pada akhirnya..
Jadi.. jangan malas untuk bayar pajak ya.. mari kita bekerjasama untuk membangun Indonesia yang lebih maju. Dan yang terpenting, jangan sampai salah harus kemana untuk membayar pajak dan harus kemana untuk melaporkan pajak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H