Mohon tunggu...
Lutfiana Anggi Herdiningtyas
Lutfiana Anggi Herdiningtyas Mohon Tunggu... -

Accounting'13

Selanjutnya

Tutup

Money

Di KPP Harus Lapor atau Bayar?

18 Mei 2016   22:49 Diperbarui: 19 Mei 2016   00:08 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Sumber: Pajak.go.id dan jampang.wordpress.com)

Seluruh masyarakat pasti tahu dan pasti mengerti apa itu pajak dan kegunaan pajak serta bagaimana pengaplikasiannya untuk masyarakat. Tetapi tergantung masyarakat ingin rajin atau justru kabur-kaburan dalam membayar pajak?  Toh balik lagi, hasil pemungutan pajak yang dilakukan pemerintah, berujung pada kepentingan masyarakat juga pada akhirnya.

Meskipun pajak itu sifatnya memaksa, masyarakat harus tetap berkewajiban mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak dan membayar pajak sesuai dengan penghasilan yang diterimanya. Mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP dan menjadi PKP (bagi yang memiliki usaha omsetnya mencapai 4,8 Miliyar).

Salah satu petugas pajak memberikan opini bahwa sebagian masyarakat atau wajib pajak masih banyak yang bingung saat datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sebagian wajib pajak masih salah kaprah, tentang apa yang harus dilakukan masyarakat di dalam KPP. Apakah harus melapor? atau membayar pajak?

Mungkin.. bagi masyarakat yang jauh dari perkotaan, awam melihat dan mengerti tentang hal ini. Masalah yang sering terjadi  adalah saat wajib pajak kekantor pajak dan memberikan sejumlah uang sambil berkata “saya ingin membayar pajak”.

Hal ini yang menjadi “makanan empuk” bagi petugas pajak yang memiliki niat buruk bagi wajib pajak yang masih awam tentang pajak.  Padahal salah besar ketika wajib pajak ingin menyetorkan hasil penghasilannya ke Kantor Pajak.

Kantor Pajak bukan sebagai tempat untuk membayar pajak,  membayar pajak yang diartikan sebagai adanya penyerahan transaksi berupa uang. Kantor pajak sebagai wadah masyarakat atau wajib pajak dalam melaporkan hasil penghasilannya yang sudah dipotong dalam bentuk SPT tahunan.

Dan pembayaran pajak jelas dilakukan di bank. Tapi tidak semua bank bisa dijadikan tempat untuk membayar pajak, tergantung bank yang sudah ditunjuk oleh Direktorat Jendral Pajak seperti Bank Central Asia (BCA), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Wajib pajak juga juga harus menyertakan Surat Setoran Pajak (SSP) saat ingin membayar pajak sebagai bukti bahwa wajib pajak sudah melaporkan penghasilannya kekantor pajak.

Sekarang zaman sudah semakin canggih, apalagi teknologi di Indonesia semakin lama semakin maju. Masyarakat awam pun sekarang tidak usah jauh-jauh datang ke KPP untuk melaporkan pajak, atau datang ke bank untuk membayar pajak.

Direktorat Jendral Pajak membuat berbagai jalan pintas untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan ataupun membayar pajak. Jikalau masyarakat masih banyak yang “kepo” atau masih belum paham tentang apa itu pajak, sekarang wajib pajak dapat dengan mudah mengakses seputar informasi pajak melalui aplikasi www.pajak.go.id. Atau wajib pajak bisa menghubungi layanan call centre dan pengaduan melalui kring pajak 500200.

Direktorat Jendral Pajak juga membuat berbagai aplikasi untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan ataupun membayar pajak. Jikalau wajib pajak ingin mengajukan permohonan pembuatan NPWP, wajib pajak sudah bisa mengakses dengan aplikasi e-registration, jikalau wajib pajak ingin mengajukan pembuatan SPT secara online tanpa harus buang-buang kertas dan capek bolak-balik kertas untuk mengisi SPT, wajib pajak dapat menggunakan e-SPT,pengisian dapat lebih cepat, efektif, efisien dan rapi. Dan wajib pajak juga bisa menggunakan e-Faktur, untuk membuat faktur pajak secara elektronik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun