Mohon tunggu...
LAW JUCTICE
LAW JUCTICE Mohon Tunggu... Mahasiswa - cara seseorang berbicara menunjukkan pikirannya.

Melayani semua persoalan hukum

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Usul "Koperasi Desa" Untuk Masyarakat di Desa Dijadikan Perda

22 Februari 2022   05:19 Diperbarui: 22 Februari 2022   05:32 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Koperasi Desa memiliki fungsi Memfasilitasi masyarkat desa dalam menyalurkan ke'arifan lokal, sehingga masyarakat desa dengan mudah memasarkan. Selain itu juga dapat meningkatkan kesejahteraan bersama. Adapun mengenai teknisnya, dapat dilakukan dengan bentuk maupun model sesuai keinginan masing-masing berdasrkan musyawarah desa.

E. Saran

Saya harap bagaimana kemudian pemerintah dengan cerdik dan semangatnya untuk diundangkan dalam suatu peraturan daerah (Perda) demi terciptanya keseragaman dan ketertiban ekonomi dalam suatu daerah itu sendiri.


Penulis, Wadud Herdaz.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun