Koperasi Desa memiliki fungsi Memfasilitasi masyarkat desa dalam menyalurkan ke'arifan lokal, sehingga masyarakat desa dengan mudah memasarkan. Selain itu juga dapat meningkatkan kesejahteraan bersama. Adapun mengenai teknisnya, dapat dilakukan dengan bentuk maupun model sesuai keinginan masing-masing berdasrkan musyawarah desa.
E. Saran
Saya harap bagaimana kemudian pemerintah dengan cerdik dan semangatnya untuk diundangkan dalam suatu peraturan daerah (Perda) demi terciptanya keseragaman dan ketertiban ekonomi dalam suatu daerah itu sendiri.
Penulis, Wadud Herdaz.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H