Salam juang!! Salam sejahtera buat kita semua!!
"USUL KOPERASI DESA DIJADIKAN PERDA"
A. Dasar Pemikiran
Amanat Undang-Undang Dasar tahun 1945 Negara Republik Indonesia selanjutnya disebut UUD 1945 NRI menyatakan bahwa perekomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan,  berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan, kemajuan dan persatuan ekonomi nasional. Oleh sebab itu, dalam rangka mewujudkan pemberdayaan masyarakat desa sebagai upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat, tentu dipandang perlu adanya sebuah trobosan baru yang dapat mengakomodir segala bentuk ke'arifan lokal itu sendiri.
Mengingat kondisi hari ini yang semakin pesat persaingan dibidang ekonomi yang kemudian menjadikan masyarakat khususnya petani yang tidak mempunyai modal dalam  membuka usaha terjadi kesenjangan sosial dan/atau ketimpangan sosial, terbukti dengan adanya perusahan, pabrikan dan toko milik orang asing mulai berserakan di desa-desa. Hal ini pemerintah tidak peka bagaimana suatu saat jika persaingan ekonomi berdampak terhadap masyarakat desa yang kemudian mengakibatkan lemahnya harga maupun kualitas barang dalam suatu daerah tersebut? Apabila pemerintah membiarkan penanaman modal di desa-desa semakin pesat berarti Pemerintah sama halnya mengaminkan kemiskinan dan penderitaan terus terjadi di indonesia.
Globalisasi tidak dapat di hentikan namun, dibalik derasnya arus globalisasi kita tidak boleh kehilangan asas maupun cita-cita para funthing fathers kita yang telah mengantarkan kita ke gerbang kemerdekaan. Artinya bagaimana kedaulatan tetap ada di tangan rakyat dikelola oleh rakyat dan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat itu sendiri, bukan ada di tangan pemilik modal dan bukan pula ditangan orang asing. Hal itulah yang diharapkan oleh bapak proklamator kita bapak bung karno pendiri bangsa indonesia.
Koperasi desa merupakan model usaha masyarakat dalam suatu desa guna meningkatkan ekonomi kreatif, dimana indikator utamanya adalah masyarakat desa setempat. Selain itu, koperasi desa adalah hal yang sangat penting dan sangat dibutuhkan dalam suatu desa untuk memfasilitasi dan/atau memudahkan masyarakat  dalam mengembangkan produktivitas berdasarkan ke'arifan lokal itu sendiri.
Perkembangan menginginkan adanya koperasi desa, yaitu melihat kondisi hari ini yang semakin ketat persaingan ekonomi dan/atau meminimalisir praktek kapitalisme maupun borjuisme. Selain itu juga terdapat keinganan-keinginan masyarakat untuk bersama-bersama mengelola dan/atau memproduksi sesuatu berdasarkan keunggulan atau ciri khas di desa tersebut.
B. Dasar Hukum
- Pancasila.
- Pembukaan UUD 1945.
- UUD NRI Tahun 1945.
- Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa.
- Pasal 78 UU Desa.
- Undang-Undang No 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
- Undang-Undang perkoperasian.
C. Tujuan Dan Manfaat
- Membangun ekonomi mandiri yang kemudian dikelola oleh masyarakat desa setempat.
- Menciptakan kesempatan kerja masyarakat sehingga dapat meminimalisir pengangguran dan praktek kapitalisme dan borjuisme.
- Mengakomodir ke'arifan lokal baik disektor pertanian maupun ke'arifan lokal lainnya.
- Menjaga siklus perputaran uang di desa.
- Memfasilitasi masyarakat miskin dalam keberlansungan usahanya.
D. Fungsi