Mohon tunggu...
Putri Herdayanti Antono
Putri Herdayanti Antono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa di Universitas Jember

Mahasiswa Fakultas Teknik jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota angkatan 2023. Asal Surabaya. Alumni SMAN 18 SBY.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penggusuran Kampung Tua di Pulau Rempang Batam Kepulauan Riau

23 September 2023   20:11 Diperbarui: 23 September 2023   20:12 418
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Profil Pulau Rempang

Pulau Rempang merupakan sebuah pulau di Batam Kepulauan Riau dengan jumlah penduduk kurang lebih 7500 jiwa. Pulau ini memiliki luas kurang lebih 165 km persegi. Pulau di wilayah pemerintahan kota Batam, provinsi Kepulauan Riau yaitu pulau besar kedua yang dihubungkan oleh enam jembatan Barelang. Pulai Rempang saat ini sangat hangat dibicarakan karena ada keributan tentang penggusuran warga pulau rempang. Karena pulau itu hendak diubah menjadi Rempang Eco City.


Apa itu Proyek Rempang Eco City ?

            Proyek Rempang Eco City merupakan kawasan industri, perdagangan dan wisata untuk memajukan daya saing dengan negara tetangga. Proyek Eco City sendiri bertujuan untuk memajukan perekonomian daerah dan mengembangkan kawasan wilayah tersebut. Tapi kendala proyek itu adalah para warga pulau Rempang tidak ingin dipindahkan karena tidak mau kehilangan tempat tinggal dari nenek moyang dan masih sangat menjunjung tinggi nilai budaya. Seperti yang kita ketahui bahwa suatu rencana pasti memiliki hambatan. Begitu pula proyek ini,

Kronologi 

Rencana pembangunan Eco City sudah direncanakan sejak 2004. Pada tahun 2023 pengembangan Eco City termasuk kategori Program Strategis Nasional berdasarkan dengan Permenko Bidang Perekonomian RI No.7 Tahun 2023 dengan tujuan untuk bisa menarik investasi sebanyak-banyaknya dan juga untuk pariwisata. Dengan kata lain mecegah spekulan tanah. Diprediksi pada tahun 2080 akan mencapai Rp 381 Triliun jika proyek ini terlaksana. Rencana pembangunan di daerah Rempang akan didirikan pabrik kaca terbesar ke 2 di dunia milik Xinyi Group. Perusahaan tersebut merupakan perusahaan asal China. Prediksi investasi untuk proyek pabrik kaca mencapai 11,6 US Dollar atau sekitar Rp 174 Triliun. BP Batam menginformasikan bahwa proyek pabrik kaca ini hampir mencakup 50 % dari total wilayah di Pulau Rempang yakni mencapai 7.572 hektare dari total luas Pulau Rempang sekitar 16.500 hektare.

Maka dari itu penduduk yang akan dipindah ke tempat lain. Namun sudah disiapkan hunian rumah tipe 45 dengan harga Rp 120 juta sebesar 500 meter persegi untuk masyarakat yang terdampak.

Keputisan Presiden (Keppres) No. 41 Thn 1973 memberikan Hak Pengelolaan kepada Otorita Batam. Pasal 6 ayat 2 huruf A Keppres menyatakan bawha seluruh areal d yang ada di Pulau Batam diserahkan dengan status hak pengelolaan (HPL) kepada Otorita Batam. Investor tidak diperkenankan untuk memiliki tanah melainkan untuk menyewa kepada Otorita Batam.

Penolakan Masyarakat

Pulau Rempang di Kota Batam, Kepulauan Riau dilanda kerusuhan pada Kamis 7 September 2023. Perselisihan antara warga dengan aparat TNI, Polri, Ditpam Batam, dan satpol PP terjadi saat pengukuran tanah lahan dilakukan petugas. Amukan masa meningkat saat tim datang ke tempat dan wargapun menentang pengembangan kawasan tersebut. Untuk mengurai keributan pihak keamanan negara memutuskan untuk menembakkan gas air mata agar pemberontakan itu bubar. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengunggah video di twitter yang berisi kendaraan kepolisian mengeluarkan semburan air yang diduga gas air mata. Di video tersebut terlihat aparat dan warga berkumpul dengan menyalakan TOA meminta warga untuk mundur. Video tersebut didapat dari warga yang berada di tempat kejadian.

Alasan Warga Tidak Ingin Direlokasi

Ada 16 masyarakat adat di Pulau Rempang yang tidak setuju dengan hal relokasi karena pembangunan Eco City. Gerisman berpendapat warga Pulau Rempang dan Galang terdiri dari Oramg Laut, Suku Melayu dan Suku Orang Darat telah lama menetap di kawasan tersebut.

"kampong-kampung ini sudah ada sejak 1834 di bawah kerajaan Riau Lingga" imbuhnya.

Gerisman sudah tidak lagi perhatian kepada masyarakat adat tentang legalitas tanah yang mereka huni. Karena warga setempat menghubungkan dengan warisan keluarga.

Tempat tinggal bagi mereka memiliki nilai warisan budaya dari nenek moyang mereka sejak sebelum kemerdekaan yang diperkirakan mereka sudah tinggal di kawasan tersebut mencapai ratusan tahun yang diperkirakan sejak 1834. Karena memiliki nilai sejarah yang panjang penduduk setempat enggan untuk direlokasi. Jika ada hak kepemilian tanah adat di areal tersebut berdasarkan ketentuan di dalan Undang- Undang Pokok Agraria (UUPA), yang berisi tentang tanah adat yang sudah dikuasai secara individu akan dikonversi menjadi "ha katas tanah hak milik" hak milik tidak mungkin ada di area pengelolaan.

Maka dari itu, hak pengelolaan yang sudah ada di Keppres No.41 Tahun 1973 harus terlebih dahulu terbebas dari hak milik masyarakat sebelum didaftarkan ke Kantor Pertanahan.


Apa itu kampung tua?

Pulau Rempang belakang ini sedang hangat dibicarakan karena ada bentrok antara masyarakat dengan aparat karena menolak unuk relokasi. Kota Batam memiliki bagian area tanah bekas hak guna usaha (HGU), kawasan hutan, dan kampong tua.

Sebaiknya Kampung Tua tetap dipertahankan, sebagaimana Keputusan Walikota Batam No. KPTS. 105/HR/III/2004 tanggal 23 Maret 2004 tentang Penetapan Wilayah Perkampungan Tua di Kota Batam. Keputusan Walikota ini salah satunya yaitu tidak merekomendasikan Kampung Tua menjadi bagian dari hak pengelolaan. Namu, tanah tetap milik masyarakat dan harus tetap dijaga cagar budayanya dan tidak dapat dijual kepada investor maupun masyarakat luar daerah.

Dengan demikian, proyek Rempang Eco City sangat tepat utuk menyertakan partipasi masyrakat pemilik tanah Kampung Tua secara langsung bukan dengan merelokasi.

Pendudukan oleh masyarakat Pulau Rempang ini tidak serta merta menjadikan masyarakat tersebut menjadi pemilik tanah dimaksud.

Pemerintah mengklaim mayoritas warga tidak punya sertifikat atau bukti yang menunjukkan tanah itu miliknya. Sementara itu, bentrokan juga melibatkan orang-orang terdampak relokasi yang menambah kericuhan dan memperkeruh keadaan. Bahwa mereka ini ikur memprovokasi masyarakat agar semakin memperburuk keadaan dan takutnya bisa berdampak fatal untuk kedepannya.

7 Fakta versi dari pemerintah :

Dilansir dari CNBC

  • Lahan Milik Anak Perusahaan Tomy Winata
  • Tiga Kampung Terdampak Pembangunan Rempang Ec City
  • Beberapa Warga Sepakat Relokasi
  • Dapat Rumah Baru Serta Lahan 500 meter persegi
  • Butuh Rp 1,6 Triliun Relokasi Warga
  • Jokowi Minta Proyek Terus Jalan
  • Banyak Pihak Asing Tak Senang Batam Maju

sumber dari artikel di atas :

https://www.cnbcindonesia.com/news/20230918111142-4-473321/7-fakta-soal-kisruh-di-pulau-rempang-seret-nama-tomy-winata/amp

https://www.viva.co.id/amp/berita/nasional/1638541-kronologi-insiden-pulau-rempang-masyarakat-tolak-direlokasi-karena-hal-ini

https://www.viva.co.id/amp/berita/nasional/1638541-kronologi-insiden-pulau-rempang-masyarakat-tolak-direlokasi-karena-hal-ini

https://www.kompas.id/baca/opini/2023/09/13/memahami-kasus-pulau-rempang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun