Mohon tunggu...
Putri Herdayanti Antono
Putri Herdayanti Antono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa di Universitas Jember

Mahasiswa Fakultas Teknik jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota angkatan 2023. Asal Surabaya. Alumni SMAN 18 SBY.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penggusuran Kampung Tua di Pulau Rempang Batam Kepulauan Riau

23 September 2023   20:11 Diperbarui: 23 September 2023   20:12 418
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Maka dari itu, hak pengelolaan yang sudah ada di Keppres No.41 Tahun 1973 harus terlebih dahulu terbebas dari hak milik masyarakat sebelum didaftarkan ke Kantor Pertanahan.


Apa itu kampung tua?

Pulau Rempang belakang ini sedang hangat dibicarakan karena ada bentrok antara masyarakat dengan aparat karena menolak unuk relokasi. Kota Batam memiliki bagian area tanah bekas hak guna usaha (HGU), kawasan hutan, dan kampong tua.

Sebaiknya Kampung Tua tetap dipertahankan, sebagaimana Keputusan Walikota Batam No. KPTS. 105/HR/III/2004 tanggal 23 Maret 2004 tentang Penetapan Wilayah Perkampungan Tua di Kota Batam. Keputusan Walikota ini salah satunya yaitu tidak merekomendasikan Kampung Tua menjadi bagian dari hak pengelolaan. Namu, tanah tetap milik masyarakat dan harus tetap dijaga cagar budayanya dan tidak dapat dijual kepada investor maupun masyarakat luar daerah.

Dengan demikian, proyek Rempang Eco City sangat tepat utuk menyertakan partipasi masyrakat pemilik tanah Kampung Tua secara langsung bukan dengan merelokasi.

Pendudukan oleh masyarakat Pulau Rempang ini tidak serta merta menjadikan masyarakat tersebut menjadi pemilik tanah dimaksud.

Pemerintah mengklaim mayoritas warga tidak punya sertifikat atau bukti yang menunjukkan tanah itu miliknya. Sementara itu, bentrokan juga melibatkan orang-orang terdampak relokasi yang menambah kericuhan dan memperkeruh keadaan. Bahwa mereka ini ikur memprovokasi masyarakat agar semakin memperburuk keadaan dan takutnya bisa berdampak fatal untuk kedepannya.

7 Fakta versi dari pemerintah :

Dilansir dari CNBC

  • Lahan Milik Anak Perusahaan Tomy Winata
  • Tiga Kampung Terdampak Pembangunan Rempang Ec City
  • Beberapa Warga Sepakat Relokasi
  • Dapat Rumah Baru Serta Lahan 500 meter persegi
  • Butuh Rp 1,6 Triliun Relokasi Warga
  • Jokowi Minta Proyek Terus Jalan
  • Banyak Pihak Asing Tak Senang Batam Maju

sumber dari artikel di atas :

https://www.cnbcindonesia.com/news/20230918111142-4-473321/7-fakta-soal-kisruh-di-pulau-rempang-seret-nama-tomy-winata/amp

https://www.viva.co.id/amp/berita/nasional/1638541-kronologi-insiden-pulau-rempang-masyarakat-tolak-direlokasi-karena-hal-ini

https://www.viva.co.id/amp/berita/nasional/1638541-kronologi-insiden-pulau-rempang-masyarakat-tolak-direlokasi-karena-hal-ini

https://www.kompas.id/baca/opini/2023/09/13/memahami-kasus-pulau-rempang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun