Mohon tunggu...
hercule poirot
hercule poirot Mohon Tunggu... Pengacara - .

Attorney at Law

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RUU KUHP Mengenai Zina

5 September 2019   11:07 Diperbarui: 19 September 2019   20:10 346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tulisan ini dibuat setelah melihat DPR ingin sesegera mungkin mengesahkan KUHP Baru. Tetapi dalam masyarakat masih banyak yang beranggap pasal karet. 

Yang saya maksud disini adalah pasal karet yaitu ketentuan mengenai Zina yang terlalu mencampuri urusan pribadi masyarakat. 

Isi dari pasal zina yang dimaksud adalah :

Pasal 484

(1)  Dipidana karena  zina,  dengan  pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun:

  1. lakilaki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;
  2. perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan lakilaki yang bukan suaminya;
  3. lakilaki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui  bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;
  4. perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan lakilaki, padahal diketahui bahwa lakilaki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau
  5. laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.

(2)  Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, atau pihak ketiga yang tercemar.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 29.         

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Bila sebelumnya (KUHP Sekarang) mengatur mengenai zina dimaksudkan untuk melindungi pernikahan (seseorang dianggap melanggar pidana zina jika dalam pernikahan) tetapi didalam pasal zina yang tidak terkait dengan pernikahan sungguh kabur dan tidak jelas untuk melindungi kepentingan siapa? 

Saya tidak juga mendukung perzinahan itu sendiri, tetapi dengan adanya Pasal tersebut dikhawatirkan makin banyak terjadinya "AKSI MAIN HAKIM SENDIRI" yang dilakukan oleh masyarakat. 

Inti dari tulisan ini adalah :

1. Pasal zina diluar perkawinan tidak jelas/kabur untuk melindungi kepentingan siapa. 

2. Dikhawatirkan dengan adanya pasal tersebut makin banyak aksi main hakim sendiri 

3. Penulis tidak mendukung perzinahan, tetapi juga tidak mendukung perzinahan diluar perkawinan masuk keranah pidana, karena penulis masih belum tau untuk kepentingan siapa pasal ini diberlakukan. 

Jika kalian ada pendapat, mohon diskusikan bersama. 

Terimakasih 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun