Mohon tunggu...
hercule poirot
hercule poirot Mohon Tunggu... Pengacara - .

Attorney at Law

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RUU KUHP Mengenai Zina

5 September 2019   11:07 Diperbarui: 19 September 2019   20:10 346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

1. Pasal zina diluar perkawinan tidak jelas/kabur untuk melindungi kepentingan siapa. 

2. Dikhawatirkan dengan adanya pasal tersebut makin banyak aksi main hakim sendiri 

3. Penulis tidak mendukung perzinahan, tetapi juga tidak mendukung perzinahan diluar perkawinan masuk keranah pidana, karena penulis masih belum tau untuk kepentingan siapa pasal ini diberlakukan. 

Jika kalian ada pendapat, mohon diskusikan bersama. 

Terimakasih 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun