1. Pasal zina diluar perkawinan tidak jelas/kabur untuk melindungi kepentingan siapa.Â
2. Dikhawatirkan dengan adanya pasal tersebut makin banyak aksi main hakim sendiriÂ
3. Penulis tidak mendukung perzinahan, tetapi juga tidak mendukung perzinahan diluar perkawinan masuk keranah pidana, karena penulis masih belum tau untuk kepentingan siapa pasal ini diberlakukan.Â
Jika kalian ada pendapat, mohon diskusikan bersama.Â
TerimakasihÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!