1. Pasal zina diluar perkawinan tidak jelas/kabur untuk melindungi kepentingan siapa.Â
2. Dikhawatirkan dengan adanya pasal tersebut makin banyak aksi main hakim sendiriÂ
3. Penulis tidak mendukung perzinahan, tetapi juga tidak mendukung perzinahan diluar perkawinan masuk keranah pidana, karena penulis masih belum tau untuk kepentingan siapa pasal ini diberlakukan.Â
Jika kalian ada pendapat, mohon diskusikan bersama.Â
TerimakasihÂ
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!