Tulisan ini dibuat setelah melihat DPR ingin sesegera mungkin mengesahkan KUHP Baru. Tetapi dalam masyarakat masih banyak yang beranggap pasal karet.Â
Yang saya maksud disini adalah pasal karet yaitu ketentuan mengenai Zina yang terlalu mencampuri urusan pribadi masyarakat.Â
Isi dari pasal zina yang dimaksud adalah :
Pasal 484
(1)  Dipidana karena  zina,  dengan  pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun:
- lakilaki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;
- perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan lakilaki yang bukan suaminya;
- lakilaki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui  bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;
- perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan lakilaki, padahal diketahui bahwa lakilaki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau
- laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.
(2) Â Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, atau pihak ketiga yang tercemar.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 29. Â Â Â Â Â
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Bila sebelumnya (KUHP Sekarang) mengatur mengenai zina dimaksudkan untuk melindungi pernikahan (seseorang dianggap melanggar pidana zina jika dalam pernikahan) tetapi didalam pasal zina yang tidak terkait dengan pernikahan sungguh kabur dan tidak jelas untuk melindungi kepentingan siapa?Â
Saya tidak juga mendukung perzinahan itu sendiri, tetapi dengan adanya Pasal tersebut dikhawatirkan makin banyak terjadinya "AKSI MAIN HAKIM SENDIRI" yang dilakukan oleh masyarakat.Â
Inti dari tulisan ini adalah :