Guna penerimaan surat suara sebanyak empat lembar, terdiri dari surat suara untuk Pemilihan Capres-Cawapres, DPR, DPRD, DPD. Untuk memastikan bahwasannya surat suara tidak dalam kondisi rusak ataupun sudah tercoblos.
Maka diperkenankan memeriksa secara keseluruhan surat suara dihadapan panitia KPPS, sebelum memasuki bilik suara. Atau dapat juga memeriksa kondisi surat suara dalam bilik suara dan melaporkannya kepada pihak panitia apabila didapati adanya kejanggalan.
Surat suara untuk selanjutnya dibawa menuju bilik suara untuk dilakukan pencoblosan sesuai dengan kata nurani tanpa intervensi oleh pihak manapun. Lalu selepas surat suara dicoblos pada setiap lembarannya.
Maka dimasukan ke dalam jejeran kotak suara yang telah tersedia sesuai dengan warna yang tertera pada kotak suara yang dalam kondisi tersegel. Maka pada proses akhir jemari dicelupkan ke dalam tinta berwarna biru.
Pertanda bahwasannya sebagai warga negara yang baik telah menggunakan hak pilihnya dan turut berpartisipasi dalam rangka mensukseskan pemilu 2024.
Pemilu adalah suara rakyat, terlepas apapun hasilnya, sedianya menjunjung tinggi nilai-nilai sportifitas. Mari ciptakan pemilu yang berintegritas, bermartabat dan bermoralitas.
Sukseskan Pemilu 2024, mari bergandeng tangan.
Hera Veronica Suherman
Jakarta, 14/02/2024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H