~ Menyebarkan berita Hoax yang marak
Yaitu memberi pemberitaan seputar informasi yang keliru, dan tak disertai pembuktian yang akurat. Menjatuhkan mentalitas lawan dengan gosip
 murahan.
~ Menggunakan Isu-isu yang mangarah pada SARA
Yang mana hal tersebut dilakukan demi mandapatkan sebentuk dukungan masa/simpatisan yang kelak berkontribusi dalam upaya meraih suara.
~ Menyoroti kelemahan/kesalahan lawan politik
dalam hal penerapan kebijakan, yang salah di mana hal tersebut, menjadi titik lemah yang sejatinya menjadi boomerang.
~ Melakukan sebentuk Intimidasi Politik
Sedianya Intimidasi dilakukan untuk mengancam peserta pemilih menakuti baik secara fisik maupun verbal mencuatkan perasaan tidak nyaman.
Oleh karenanya pemilu wajib diawasi lantaran melibatkan seluruh elemen bangsa serta lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Dengan menegakan supremasi hukum, melaporkan pelbagai pelanggaran ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dan menindak tegas segala bentuk-bentuk pelanggaran yang mengarah pada Black Campaign, Money Politic, Negative Politic. Serta serangakaian aksi pelanggaran dan kecurangan dalam konteks membangun pemilu yang jurdil.
Yang tentu saja akan sangat merugikan peserta pemilu/kandidat politik dalam hal perolehan suara. Mari sejatinya dukung pemilu mengawalnya tanpa diwarnai kekisruhan. Sehingga menciptakan atmosfer yang kondusif.
Mari segenap elemen Bangsa mengawal pemilu dan turut bersama berpartisipasi dalam rangka menyukseskan Pemilu 2024. Agar senantiasa aman terkendali tanpa hambatan yang berarti. Menjadikan Bangsa tertib dan berbudaya.
Jakarta, 29/11/2023
Hera Veronica Suherman
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H