Mohon tunggu...
Hera Veronica Suherman
Hera Veronica Suherman Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pengamen Jalanan

Suka Musik Cadas | Suka Kopi seduh renceng | Suka pakai Sandal Jepit | Suka warna Hitam

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kebijakan Pemprov DKI Terkait Makam Tumpang, Over Kapasitas dan Lahan Terbatas

11 November 2023   07:27 Diperbarui: 11 November 2023   07:31 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebijakan Pemprov DKI, Terkait Makam Tumpang Over Kapasitas dan Lahan Terbatas.

Lantaran keterbatasan serta ketersediaan lahan yang tak berimbang, disertai jumlah orang yang meninggal jika dipukul rata-rata per-hari. Dan faktor angka kematian yang tinggi.

Maka dapat dipastikan Tempat Pemakaman Umum (TPU). Jauh dari kata mencukupi, bahkan didapati pemakaman yang sudah penuh lantaran masyarakat pada umumnya lebih memilih dimakamkan tak jauh dari area hunian serta pertimbangan akses jalan.

Sehingga hal tersebut yang menjadi salah satu penyebab over kapasitas lahan, oleh karena tak ada lagi petak lahan pekuburan diperuntukan guna mengkebumikan jasad.

Dokpri
Dokpri
Sehingga Pemprov DKI menyiasati menerapkan sistem makam tumpang tindih, namun sedianya tetap mengacu pada satu kebijakan bahwasannya sistem makam dalam satu liang lahat diperkenankan. Dengan dikuti sejumlah persyaratan.

Yakni selama masih adanya keterkaitan dan hubungan darah dari jasad yang telah wafat dan dikebumikan tersebut. Yang mana hal itu diberlakukan oleh sebab tidak adanya lahan guna menggali kuburan baru.

Namun seyogyanya jika masih ada lahan dapat dimakamkan di sebelahnya, yang pasti diupayakan terlebih dahulu. Kalaupun memang benar-benar sudah tak ada sama sekali. Barulah diperkenankan di makam tumpang.

Dokpri
Dokpri
Itu pun atas dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, yakni selepas jasad benar-benar telah lebur hingga menjadi tanah. Jikalau masih menyisa tulang belulang dikumpulkan terlebih dahulu kemudian diratakan dan diletakan disebelahnya.

Sistem makam tumpang adalah proses pemakaman di satu liang lahat, terdiri dari beberapa jasad. Karenanya pemerintah menyiasatinya dengan cara makam tumpang.

Dan pemerintah dituntut untuk mencari solusi konkret bagi pemecahkan perihal Tempat Pemakaman tumpang. Dengan membangun TPU-TPU baru,  sehingga tak ada lagi makam tumpang yang rawan dan rentan memicu konflik ditenggarai kondisi makam.

Jakarta, 11/11/2023
Salam Kompasiana
Hera Veronica Suherman

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun