Kebijakan Pemprov DKI, Terkait Makam Tumpang Over Kapasitas dan Lahan Terbatas.
Lantaran keterbatasan serta ketersediaan lahan yang tak berimbang, disertai jumlah orang yang meninggal jika dipukul rata-rata per-hari. Dan faktor angka kematian yang tinggi.
Maka dapat dipastikan Tempat Pemakaman Umum (TPU). Jauh dari kata mencukupi, bahkan didapati pemakaman yang sudah penuh lantaran masyarakat pada umumnya lebih memilih dimakamkan tak jauh dari area hunian serta pertimbangan akses jalan.
Sehingga hal tersebut yang menjadi salah satu penyebab over kapasitas lahan, oleh karena tak ada lagi petak lahan pekuburan diperuntukan guna mengkebumikan jasad.
Yakni selama masih adanya keterkaitan dan hubungan darah dari jasad yang telah wafat dan dikebumikan tersebut. Yang mana hal itu diberlakukan oleh sebab tidak adanya lahan guna menggali kuburan baru.
Namun seyogyanya jika masih ada lahan dapat dimakamkan di sebelahnya, yang pasti diupayakan terlebih dahulu. Kalaupun memang benar-benar sudah tak ada sama sekali. Barulah diperkenankan di makam tumpang.
Sistem makam tumpang adalah proses pemakaman di satu liang lahat, terdiri dari beberapa jasad. Karenanya pemerintah menyiasatinya dengan cara makam tumpang.
Dan pemerintah dituntut untuk mencari solusi konkret bagi pemecahkan perihal Tempat Pemakaman tumpang. Dengan membangun TPU-TPU baru, Â sehingga tak ada lagi makam tumpang yang rawan dan rentan memicu konflik ditenggarai kondisi makam.
Jakarta, 11/11/2023
Salam Kompasiana
Hera Veronica Suherman
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI