Langkah Persuasif Polisi Pamong Praja
Upaya Penertiban Pedagang Kaki Lima ( PKL ) yang dilakukan oleh Polisi Pamong Praja ( Pol. PP ) berjualan di area trotoar atau pun di badan jalan, dilakukan dengan cara-cara yang presuasif.
Sehingga tak didapati benturan kepentingan masing-masing pihak, tatkala tengah melakukan razia rutin setiap harinya. Guna menciptakan tempat umum yang teratur dan bersih dari kehadiran PKL.
Kendati demikian masih saja didapati PKL yang berupaya colong-colongan berjualan di badan jalan guna mencari cuan. Sejatinya marka jalan atau pun area trotoar diwajibkan steril dari pedagang.
Meski begitu Petugas Pol PP tak tinggal diam, melakukan serangkaian aksi-aksi simpatiknya di wilayah yang menjadi Otoritasnya. Sehingga tidak didapati konflik di lapangan yang ditenggarai lantaran berbeda kepentingan.
Pendekatan heart to heart dengan santun memberi pengarahan, tanpa tindak kekerasan dengan melakukan pengusiran terlebih penghardikan ekstrim. Menjadikan pedagang pun luluh dan melunak.
Sebab Satuan Pol PP hanya menjalankan tugasnya mengemban amanat, menjaga ketertiban sekitar. Serta menjadi polisi lingkungan demi tegaknya pelbagai aturan yang berlaku di masyarakat pekotaan.
Dan pedagang pun masih diperkenankan berjualan mengais rupiah demi tuntutan hidup, yakni di waktu jelang sore hingga malam hari. Tentunya dengan memelihara kebersihan trotoar agar tetap dalam keadaan bersih sebagaimana semula.
Aparat yang pro ke rakyat tetap peduli dan memiliki empati.
Jakarta, 13/10/2023
Salam Kompasiana
Hera Veronica Suherman