Keinginan Mendikbud agar kepala sekolah dibebaskan dari tugas mengajar siswa di kelas sungguh bisa menjadi berita yang menenangkan sekaligus barangkali menyegarkan. Bagaimanapun banyaknya kompetensi yang harus dimiliki dan dilaksanakan oleh kepala sekolah, sering mengakibatkan persiapan untuk tugas mengajar di kelas menjadi tidak maksimal.Â
Padahal proses pembelajaran di kelas sesuai dengan tuntutan kurikulum 2013, bukan semata proses transfer materi pelajaran kepada peserta didik. Proses pembelajaran haruslah membangkitkan motivasi peserta didik dalam mengaktualisasikan aspek spiritual, karakter, dan sikap secara simultan bersama-sama kompetensi akademisnya.
Semoga dengan kebijakan baru itu nanti, para kepala sekolah tingkat pendidikan dasar hingga menengah, bisa menjadi lebih bertanggung jawab akan tugas dan perannya sebagai manajer di satuan pendidikan yang diembannya. Hal ini juga dapat memberi espektasi baru bagi peningkatan mutu pendidikan di negeri ini, karena tugas-tugas yang dikerjakan oleh kepala sekolah menjadi lebih fokus pada action yang edukatif, konstruktif, kreatif, dan inspiratif bagi komunitas terdidiknya.