Kementerian Kesehatan berencana untuk mencantumkan label yang menampilkan kadar kandungan gula dalam produk minuman kemasan.Â
Hal tersebut dikemukakan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebagai langkah untuk menekan tingginya tingkat konsumsi gula pada masyarakat Indonesia.Â
Selain menekan tingkat konsumsi gula, tentu saja sebagai upaya melindungi masyarakat dari ancaman penyakit diabetes akibat mengonsumsi gula berlebihan.Â
Upaya Kementerian Kesehatan mewujudkan pelabelan kadungan gula sudah pada tahap lanjut. Saat ini mereka tengah mempersiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pelabelan tersebut.Â
Dalam pelaksanaannya dilapangan akan bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengkaji lebih detail untuk menyiapkan aturan bakunya.Â
Pasti regulasi ini banyak mengundang pro dan kontra, tapi secara umum upaya Pemerintah tersebut patut disambut dengan baik karena menyangkut peningkatan kesehatan masyarakat.Â
Sejauh ini dalam minuman kemasan yang dimaksud dengan gula yang banyak dipahami oleh masyarakat luas adalah gula pasir atau yang dimaksud adalah gula sukrosa.Â
Padahal banyak minuman kemasan yang juga menggunakan jenis gula selain sukrosa sebagai pemanis produk minuman mereka.Â
Bahkan banyak pula produsen miuman kemasan yang menggunakan pemanis buatan yaitu pemanis yang bukan dari gula alami.Â
Mari kita cermati jenis gula apa saja selain gula pasir yang paling banyak digunakan sebagai pemanis produk minuman kemasan selama ini.Â
Gula Pasir atau SukrosaÂ
Jenis gula ini paling umum digunakan oleh hampir semua produsen minuman kemasan.Â