Mohon tunggu...
AKIHensa
AKIHensa Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan sejak tahun 2011 dan pada 4 Mei 2012 menjadi Kompasianer.

Kakek yang hobi menulis hanya sekedar mengisi hari-hari pensiun bersama cucu sambil melawan pikun.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Daripada Saling Tuding, Yasonna Laoly dan Polri Lebih Baik Kerja Sama

22 April 2020   10:32 Diperbarui: 22 April 2020   17:52 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Yasonna Laoly (Foto Liputan6.com/Johan Tallo) 

Menkumham Yasonna Laoly berupaya melakukan klarifikasi terkait berita yang menyebutkan bahwa napi yang baru dibebaskan kembali berulah kriminal. Yasonna menilai, hal itu tetap harus disikap serius.

Saat ini publik mendapatkan informasi yang mengerikan terkait pembebasan napi tersebut. Banyak diantara mereka yang kembali kambuh berbuat jahat dan terbukti mereka kembali ditangkap oleh kepolisian.

"Karenanya, bila ada berita di media terkait pengulangan tindak pidana, saya minta setiap kanwil bertindak aktif memastikan kebenarannya di kepolisian. Hal ini harus dilakukan agar masyarakat tidak jadi ketakutan akibat berita miring yang tidak benar," kata Yasonna seperti dilansir Kompas.com (20/4/20).

Menurut Yasonna, napi asimilasi yang berbuat kejahatan lagi angkanya terbilang sangat rendah. Anggapan Pak Menteri ini seakan menyepelekan tingkat ancaman keamanannya. Kendati angkanya rendah tapi itu adalah fakta bahwa kejahatan kembali mengancam kehidupan masyarakat.

BACA JUGA : Aksi Pembebasan Napi oleh Yasonna Laoly dan Solusi Wali Kota Solo

Angka rendah atau tidak, saat ini yang menjadi masalah adalah adanya ancaman keamanan yang sangat serius bagi masyarakat. Apalagi di tengah keresahan adanya pandemic coronavirus ini, ancaman keamanan tersebut menambah beban yang berat bagi masyarakat.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim Polri), Komjen Pol Listyo Sigit menjelaskan bahwa fakta di lapang setidaknya ada 27 orang mantan narapidana yang kembali melakukan kejahatan usai dibebaskan melalui program asimilasi.  

Saat ini semua narapidana itu telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum di masing-masing Polda tempat terjadi kejahatan tersebut.

"Dari total 38.822 narapidana yang dibebaskan itu, ada 27 orang mantan narapidana yang berulah lagi dan berbuat kriminal," kata Listyo kepada CNNIndonesia.com (21/4/20).

Mereka melakukan kejahatan dengan beragam. Beberapa di antaranya kembali melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan, begal kendaraan bermotor, hingga pelecehan seksual bahkan perkosaan. Sungguh memprihatinkan di tengah pandemi coronavirus ini.  

Sebenarnya yang harus dilakukan Kemenkumham melalui Kanwil di daerah adalah melakukan kerja sama secara aktif bersama Polri. Bukan saling melempar tanggung jawab dan saling tuduh di media. Institusi tersebut bisa saling berkordinasi dengan serasi terutama mengenai data dari narapidana dan pengawasan langsung mereka di tengah masyarakat.

Demikian pula data tersebut bisa digunakan oleh Pemerintah Daerah setempat sebagai data para narapidana di daerahnya yang bisa mendapatkan bansos akibat pandemi virus corona. Hal tersebut seperti yang dilakukan Pemkot Solo untuk memberikan bansos bagi napi asimilasi yang baru saja dibebaskan.

Mengikuti arahan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis melalui Surat telegram bernomor ST/1238/IV/OPS.2/2020, akhirnya kerja sama tersebut terwujud ketika Polisi telah berkoordinasi dengan lembaga pemasyarakatan untuk memetakan narapidana yang dibebaskan melalui asimilasi akibat wabah virus corona,Covid-19.

Kerja sama ini bertujuan mengantisipasi adanya potensi aksi kejahatan yang mungkin dilakukan oleh narapidana yang baru saja diberikan kebebasan oleh Kemenkumham. Pemetaan para napi tersebut sangat menolong dalam rangka program pengawasan kepada mereka.

Aksi kerja sama antara Lapas dan Polri penting dan mendesak dilakuakn. Hal ini dalam upaya pencegahan terjadinya kembali kejahatan oleh para napi yang sudah mendapat asimilasi. Demikian pula mereka harus melakukan kerja sama dengan melibatkan Pemda sampai RT, RW dalam hal pengawasan dan pembinaan terhadap para napi dan jaringan bansos.

Jika hal ini sudah terjalin dengan baik maka suasana kondusif di tengah masyarakat akan terwujud. Para napi asimilasi pun merasakan hidup aman dan nyaman dengan jaminan bansos dari Pemerintah.

Semoga adanya kordinasi antar instansi ini dapat menyelesaikan segala masalah yang timbul dari para napi yang sudah bebas dengan program asimilasi Kemenkumham.  

Salam hangat dan sehat @hensa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun